Thie Butje Sutedja Tolak Berdamai dengan Belly V.S Daniel Karamoy
Surabaya, Memorandum.co.id - Thie Butje Sutedja sebagai tergugat, melalui kuasa hukumnya, Pieter Manuputy dan Tugianto Law Firm menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh Belly V.S Daniel Karamoy selaku penggugat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan agenda mediasi. Rencana perdamaian tersebut disampaikan oleh Eko Juniarsoh, kuasa hukum penggugat usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, pihaknya sempat menawarkan perdamaian berupa pengembalian 3 sertifikat milik tergugat. "Kami menawarkan perdamaian pasti. Tergantung dari sana (tergugat). Karena mereka tidak mau lanjut mediasi perdamaian, ya sudah kita lanjutkan sidangnya," kata Eko, Selasa (15/12). Terkait dengan ketidakhadiran principal (pemberi kuasa) dalam 2 kali persidangan, Eko mengaku, kuasa seharusnya bisa mewakili principal. Karena, ia mengaku principal saat ini masih ada atau menjalankan pekerjaan profesional sebagai lawyer. "Mediasi dinyatakan gagal, karena pihak tergugat tetap bersikukuh untuk menghadirkan principal. Kami beritikad baik untuk bisa hadir dalam mediasi tersebut," jelas dia. Untuk agenda sidang selanjutnya, Eko menyampaikan sidang masuk pada pembacaan gugatan. "Agendanya pembacaan gugatan," ujarnya. Terpisah, Pieter Manuputy saat dikonfirmasi terkait hasil dari sidang mediasi mengaku menolak mediasi, sebab principal dari pihak penggugat tidak hadir. Ia mengatakan, pihak tergugat menawarkan mediasi secara video call, tapi secara tegas ia menolaknya. "Mereka menawarkan mediasi melalui video call, kami tidak berkenan. Kami minta ini dikembalikan ke majelis pemegang perkara. Kami minta diputuskan. Karena principal tidak pernah hadir," beber Pieter. Terkait pengembalian sertifikat, Pieter mengatakan sangat menyayangkan sikap penggugat. Ia mengaku, sebelum adanya laporan polisi dan gugatan, pihaknya pernah menawarkan ke penggugat dan meminta untuk mengembalikan sertifikat kliennya, akan tetapi malah suruh untuk melaporkan ke polisi. "Tapi dijawab sama penggugat, silakan laporkan polisi. Ya akhirnya tergugat melakukan tindakan hukum dengan melaporkan penggugat ke Polrestabes Surabaya," terangnya. Sementara itu, Tugianto mengatakan, gugatan ini dikatakan sertifikat 1756 dan 1758 dengan hak retensi. Tapi di laporan pidana polisi sertifikat 1733 dengan uang pembayaran DP (Down Payment). "Jadi laporan pidana tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata di sini," tandasnya. Diketahui, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Thie Butje Sutedaja yang terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 1090/Pdt.G/2020/PN Sby tanggal 11 Nopember 2020 diajukan Belly V.S. Daniel Karamoy. Sebagai penggugat, Belly Daniel Karamoy berdalih bahwa tiga SHM milik Thie Butje Sutedja tersebut sengaja tidak dia kembalikan karena dia mempunyai hak retensi. (Mg-5)
Sumber: