Cegah Covid-19, Pembelian Tiket KA Secara Langsung Ditiadakan

Cegah Covid-19, Pembelian Tiket KA Secara Langsung Ditiadakan

Jombang, memorandum.co.id - Pembelian tiket kereta api (KA) secara langsung di stasiun-stasiun di wilayah Kabupaten Jombang ditiadakan oleh PT KAI. Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19. Rencananya, mulai 1 Januari 2021, PT KAI Daop 7 Madiun, akan meniadakan pembelian tiket KA lokal secara langsung di 10 stasiun. Yakni Stasiun Sembung, Sumobito, Peterongan, Curahmalang, Ngadiluwih, Kras, Sumbergempol, Redjotangan, Garum dan Talun. Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, hal ini mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). "Pengendalian Transportasi Penumpang pasal 5 ayat 3 sub, yaitu operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan menjual tiket secara daring (online), serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," katanya, Selasa (15/12/2020). Menurut Ixfan, ini guna mendukung program pemerintah dalam mencegah dan menghindari stasiun menjadi cluster-cluster baru penyebaran Covid-19. Namun ke-10 stasiun tersebut masih tetap melayani naik turunnya penumpang. "Dan juga termasuk boarding secara mandiri. Pelanggan hanya memindai barcode tiket pada scanner yang sudah disediakan, serta menunjukkan kartu identitas kepada petugas boarding," jelasnya. Namun Ixfan menegaskan, pelanggan tidak perlu khawatir dengan ditiadakannya pelayanan tiket KA secara langsung. PT KAI telah menyediakan pelayanan aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk pembelian atau pemesanan tiket KA lokal. "Mulai dengan H -7 sampai hari H 15 menit sebelum keberangkatan. Pelayanan tiket secara online menggunakan Aplikasi KAI Access sebagai wujud menjalankan program pemerintah dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," tegasnya. Ixfan memaparkan, dengan tidak ada kontak fisik secara langsung antara pelanggan dengan petugas loket, maka kerumunan antrian loket di stasiun akan berkurang. Sehingga pysical distancing tetap terjaga. "Bagi pelanggan KA jarak jauh atau jarak dekat, tetap harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," paparnya. Masih menurut Ixfan, sampai dengan saat ini, PT KAI tetap berkomitmen menjual tiket KA jarak jauh dan lokal hanya sebanyak 70 persen saja, dari kapasitas tempat duduk yang disediakan, agar physical distancing di atas KA tetap terjaga, "Khusus untuk pelanggan jarak jauh, diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test, dapat memakai surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/Puskesmas," pungkasnya.(yus)

Sumber: