Hari HAM Sedunia, 34 Kabupaten/Kota di Jatim Raih Predikat P5 HAM

Hari HAM Sedunia, 34 Kabupaten/Kota di Jatim Raih Predikat P5 HAM

Surabaya, memorandum.co.id - Peringatan Hari HAM Sedunia ke-72 juga dimanfaatkan untuk memberikan apresiasi kepada kabupaten/kota dan UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim, Senin (14/12). Hal ini untuk mendorong daerah agar menjunjung tinggi atas penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM). Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan, bahwa pada tahun 2020 ini sebanyak 259 kabupaten dan kota, atau sekitar 50,4%, dari jumlah keseluruhan 514 kabupaten/kota di Indonesia, meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Dari jumlah tersebut, 34 kabupaten/kota dari 38 wilayah di Provinsi Jawa Timur, tahun ini berhasil memperoleh predikat Peduli HAM. “Kemudian masih ada tiga kabupaten/kota yang memperoleh penghargaan Cukup Peduli HAM dan satu Kabupaten kurang peduli HAM,” terang Krismono. Didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Krismono memberikan penghargaan secara simbolis kepada lima perwakilan pemda. Di antaranya kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang mendapatkan nilai tertinggi dengan skor 97,53. Selanjutnya penghargaan juga diserahkan kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Sementara Walikota Surabaya diwakili Kabag Hukum Ira Tursilawati. Selanjutnya, dalam rangka mendorong meningkatkan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah, Kemenkumham juga telah meluncurkan program penilaian pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia (P2HAM). Sampai saat ini program masih terbatas di lingkungan internal, yakni di unit-unit pelaksana teknis pelayanan jajaran. Yakni Kantor Imigrasi, lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (Rutan), rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan), dan Balai Harta Peninggalan (BHP). Berdasarkan hasil penilaian, sebanyak delapan UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim, memperoleh penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM. Yaitu Lapas Klas I Malang, , Lapas Klas IIA Sidoarjo, Lapas Perempuan Klas IIA Malang, Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya, Kantor Imigrasi Klas I Malang, Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kediri, Bapas Klas II Kediri, Bapas Klas II Jember. ”Tujuan dari program P2HAM, adalah agar standar dan norma HAM dikedepankan dalam pemenuhan kebutuhan layanan warga masyarakat, yang membutuhkan jasa dan atau pelayanan hukum dan HAM,” ujarnya. (mik/udi)

Sumber: