Polisi Kantongi Identitas Penyebar Hoax Larangan Pergi ke Malang

Polisi Kantongi Identitas Penyebar Hoax Larangan Pergi ke Malang

Malang, Memorandum.co.id - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan pihaknya mengerahkan anggota Satreskrim, untuk menyelidiki dan mencari pelaku pembuat dan penyebar kabar  hoaks. "Saya akan proses orang tersebut. Untuk Reskrim, cari siapa orang yang menyebarkan itu," terangnya. Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi identitas dari pembuat dan penyebar hoaks tersebut. "Saya sudah tahu (identitas pelakunya). Dan pasti akan saya proses," lanjutnya. Leonardus meminta, agar masyarakat lebih bijaksana dalam bermedia sosial. "Gunakan media sosial dengan bijak. Jangan termakan isu isu yang tidak benar atau hoaks," imbuhnya. Sebelumnya, sebuah pesan mendadak viral beredar luas di media sosial Whatsapp sejak Minggu (13/12/2020). Pesan yang viral di media sosial tersebut bertuliskan : Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg ?‍♂️?‍♂️.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn  Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.????. Informasi tersebut beredar luas di media sosial, sehingga pesan informasi tersebut diyakini benar  sebagian masyarakat. Apalagi mencantumkan imbauan yang berasal dari Kapolresta Malang, sehingga tak sedikit masyarakat yang ikut membagikan pesan tersebut. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, bahwa informasi tersebut adalah tidak benar. Ia mengaku, sudah ratusan orang menanyakan terkait pesan informasi itu. "Yang jelas, kabar informasi itu tidak benar atau hoaks," pungkasnya. (edr)

Sumber: