DPRD Gresik Sahkan Ranperda Desa Mandiri
Gresik, Memorandum.co.id - DPRD Kabupaten Gresik menetapkan Ranperda pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri. Ranperda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna penyampaian dan penetapan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Gresik Tahap II Tahun 2020 yang digelar di Kantor DPRD, Senin (14/12/2020). Ranperda tersebut merupakan inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan latar belakang masih banyak desa-desa yang terbilang belum mandiri. Sehingga untuk mengakselerasi penanggulangan kemiskinan secara komprehensif diperlukan penanggulangan yang melibatkan semua pemangku kepentingan. "Kedua, bahwa untuk lebih mengefektifkan upaya penanggulangan ketertinggalan desa di Kabupaten Gresik perlu dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri," ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto. Nurhudi menambahkan, ranperda ini berfokus pada tujuh hal. Yakni meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan melalui penyelenggaraan desa mandiri berbasis masyarakat. Untuk memajukan desa dengan mengembangkan produk unggulan sesuai potensi desa serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. "Kemudian mewujudkan desa mandiri berbasis masyarakat melalui upaya pengintegrasian sumber daya, penguatan kelembagaan dan norma serta pengembangan produk unggulan sesuai potensi desa," imbuh Nurhudi. Wakil rakyat dari Partai Nasdem itu menambahkan, selanjutnya mendorong sinergi antara kegiatan pemerintah daerah dengan fasilitasi keberdayaan masyarakat untuk pencakapan desa mandiri. Lalu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Serta mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk berwirausaha sesuai dengan potensi desanya. "Dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa," tutur dewan dari dapil Benjeng-Balongpanggang.(and/har)
Sumber: