Warga Probolinggo Masih Bandel Tak Bermasker

Warga Probolinggo Masih Bandel Tak Bermasker

Probolinggo, Memorandum.co.id - Masifnya penyebaran Covid-19 tenyata bagi sebagian warga dianggap angin lalu. Itu terbukti setelah Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan operasi yustisi di wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Masih banyak warga ditemukan tak menggunakan masker. Padahal selalu diingatkan soal protokol kesehatan. Tak tanggung-tanggung operasi berhasil menjaring puluhan orang pelanggar tidak kenakan masker saat berkendara dan melintas. Mereka dikenakan sanksi sosial membersihkan makam, masjid dan fasum terdekat. Sebab, denda uang rupanya tidak memberi efek jera. Upaya penegakan hukum guna mendisiplinkan masyarakat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 ini melibatkan Satgas Covid 19 Kabupaten Probolinggo, personel Polsek, Koramil 0820/06 Sunberasih, dan Satpol PP Sumberasih, Senin (14/12/2020). Kapolsek Sumberasih jajaran Polres Probolinggo Kota, Iptu Suyanto mengatakan, optimalisasi pendisiplinan harus dilakukan penegakan sebagai perlindungan kesehatan terhadap masyarakat. Oleh karenanya dari kegiatan itu ada pertanyaan yang musti ada tindakan dan jawaban agar tidak bias. Penerapan sanksi ketika mendapati para pelanggar sebagai bentuk pendisiplinan terhadap pelanggar itu sendiri dan saat dilihat oleh masyarakat lainnya maka bisa menjadikan efek ataupun acuan sehingga dirinya tidak akan melanggar. "Efek Jera tersebut pada akhirnya dapat tercipta suatu kesadaran disiplin yang nyata serta tertanam pada hati, dan juga mindsetnya," ucap Suyanto. Lebih jauh Suyanto mengatakan, penerapan sanksi atau hukuman sosial juga tertulis dari penegakan disiplin protokol kesehatan sedikit banyak mempengaruhi kualitas cara bertindak masyarakat terhadap kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan untuk kemaslahatan bersama. Terpisah, Koordinator penegakan percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menjelaskan, dalam razia kali ini puluhan masyarakat yang terjaring. Denda uang rupanya tidak memberi efek jera, dan pelanggar diberi sanksi sosial membersihkan makam, masjid dan Fasum terdekat. “Dengan jaminan KTP, pelanggar kita denda membersihkan makam, Masjid dan fasum selama 3 hari dan bila selesai, KTP pelanggar dikembalikan,” tutur Ugas Irwanto. Menurutnya, di masa pandemi Covid-19, disiplin memakai masker, selalu menjaga jarak dan sering mencuci tangan (3M) merupakan cara ampuh mencegah penularan korona. "Saat ini 3M merupakan salah satu cara paling efektif meminimalisir penularan Covid-19, jangan sampai pasca Natal dan Tahun baru muncul klaster baru," pungkas Ugas Irwanto.(mhd)

Sumber: