Bupati Bojonegoro Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Bojonegoro, Memorandum.co.id - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah memimpin secara langsung Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana Tahun 2020/2021, Sabtu (12/12/2020), di depan Pendopo Pemkab Jl. Mas Tumapel No. 1 Bojonegoro, Peserta apel di antaranya terdiri dari Forkopimda Bojonegoro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kompi 3 Yun C Sat Brimob, Sat Sabhara, Satlantas, Sat Binmas, Si Propam, Urkes, DVI, Reskrim, Intelkam, Subden Pom V/2-1, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, RS Bhayangkara, Dinas Sosial, Senkom, Rapi, Damkar, PMI, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bupati menyampaikan, Indonesia memiliki iklim tropis dengan dua musim, yaitu musim hujan dan kemarau, pada musim penghujan beberapa daerah tertentu sering mengalami banjir, longsor, abrasi pantai, cuaca ekstrem yang dapat mengakibatkan kemacetan maupun laka lantas karena jalan licin dan, bahkan gagal panen. Sedangkan, pada musim kemarau yang berkepanjangan, sering muncul kebakaran hutan dan lahan, sehingga menimbulkan asap tebal yang mengganggu aktivitas masyarakat dan penerbangan pesawat karena terbatasnya jarak pandang. Seperti yang telah diketahui bersama, daerah rawan terjadi bencana alam banjir di wilayah Kecamatan Dander, Malo, Bubulan, Bojonegoro, Baureno, Sukosewu, Sekar, dan Gondang. Oleh sebab itu, apel kesiapsiagaan yang dilaksanakan dengan tujuan melaksanakan bantuan personel dan peralatan kepada BNPB / BPBD dan BNPP / Basarnas dan Basarda, serta membentuk satuan tugas yang terdiri dari beberapa cluster yang telah diatur dalam peraturan kepala BNPB / BPBD maupun BNPP / Basarnas / Basarda untuk penyelamatan terhadap korban bencana, dan melakukan langkah-langkah siaga darurat tanggap bencana dan pascabencana bersama BNPB/BPBD dan BNPP / Basarnas / Basarda. "Melalui langkah penguatan dan pendampingan psikologi, pencairan, penyelamatan, perlindungan, pengamanan dan evakuasi korban, harta benda, disaster victim indentification (DVI) serta penegak hukum, dengan membentuk satgas pengungsian dan perlindungan, terdiri dari Samapta, Pam obvit, Binmas, Lantas, TNI, BPBD, dan Instansi terkait lainnya serta satgas kedokteran dan kesehatan terdiri rumah sakit, puskesmas, pusdokes, DVI, dan dinas terkait," ujar Anna. (top/har)
Sumber: