Pamer Burung di Tempat Umum, Warga Taman Ditangkap

Pamer Burung di Tempat Umum, Warga Taman Ditangkap

  Sidoarjo, memorandum.co.id - Kelakuan Rino Ari Saputra (23) warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang diduga punya kelainan seksual, kini harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka  kerap kali memamerkan burungnya atau alat kelamin di tempat umum. Terakhir ia memamerkan burungnya di pinggir Jalan Singojoyo, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Dan dilaporkan ke Mapolresta Sidoarjo oleh warga Desa Bangah, karena warga resah. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Wahyudin Latif mengatakan, setelah mendapat laporan warga, pihaknya memburu pelaku. Pelaku berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Di rumahnya, Desa Wage. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. "Kejadiannya pamer burung itu, terjadi Selasa pukul 13.30. Tersangka kami bekuk pukul 20.55. Sejumlah barang bukti juga kami sita, seperti Honda PCX nopol AG 6917 VR dan HP Samsung J6," katanya, Jumat (11/12). Wahyudin memaparkan, pelaku mengaku nekat melakukan tindakan asusila tersebut lantaran tiba-tiba timbul hasrat birahinya saat buang air kecil. Tindakan tersebut dilakukan di pinggir jalan itu saat banyak anak kecil lewat di sekitar lokasi. "Pelaku merasa puas, jika melampiaskan birahinya di tempat umum," ungkapnya. Pelaku yang sudah beristri itu, mengaku kerap menonton film porno. Aksi pelaku direkam oleh seorang warga sekitar yang curiga kepada lelaki yang bergelagat mencurigakan. Warga mengira jika pelaku merupakan pencuri burung. Sebab warga kerap kehilangan burung. "Warga lalu merekamnya, dan ternyata saat itu pelaku justru melakukan onani di pinggir jalan sambil berdiri dan duduk di samping motonya," ujarnya mantan Wakasat Reksrim Polresbes Surabaya itu. Warga yang merekam itu kemudian sempat mengirimkan video aksi pelaku ke WhatsApp Group RT, sekaligus melaporkannya. Namun, kata Wahyudin, ada yang membagikan video itu ke media sosial hingga membuat warga sekitar resah. Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 36 jo pasal 10 UURI no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi da. atau pasal 281 KUHP. "Yaitu dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasya.(ags/jok/udi)

Sumber: