Simpan 48 Gram Sabu, Pengedar Narkoba Jatisari Ditangkap Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Hendak pergi transaksi narkoba, Yoec Sandi (30), warga Jalan Jatisari VI, Desa Pepelegi, Waru, Sidoarjo dibekuk anggota Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saat digeledah di dalam kamarnya, petugas menemukan 48 gram sabu-sabu (SS) yang diakui miliknya. Akhirnya guna pengembangan lebih lanjut, tersangka diamankan ke mapolrestabes, Jalan Sikatan. "Tersangka adalah pengedar. Saat akan kami tangkap hendak transaksi narkoba," kata Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono, Kamis (10/12). Penangkapan bermula anggota di lapangan mencium peredaran barang haram yang dilakoni Yoec Sandi di daerah Jatisari, Waru, Sidoarjo. Anggota lalu melakukan penyelidikan di sekitar rumah tersangka. Alhasil, saat mendati tersangka hendak keluar rumah, langsung disergap. Kemudian anggota menyuruh pria tersebut menunjukkan letak barang bukti yang disimpannya. "Saat penggeledahan di kamarnya, kami menemukan 48 gram SS," ungkap Suhartono. Suhartono mengatakan, pihaknya menduga pelaku ini dipasok dari pengedar besar. Kini pihaknya masih berupaya melacak siapa pemasoknya. "Ini kami kembangkan penangkapan ini. Kami masih lakukan penyelidikan lagi," tandas Suhartono. Saat ini Yoec masih dalam pemeriksaan anggota dan bungkam saat ditanya berasal dari mana 48 gram SS didapat. "Saya dititipi saja disuruh menjualkan SS," terang Yoec. (rio)
Sumber: