Kapolres Jauhari Beri Kuliah Umum ASN KPPP Probolinggo

Kapolres Jauhari Beri Kuliah Umum ASN KPPP Probolinggo

Probolinggo, Memorandum.co.id - Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari berkesempatan memberikan kuliah umum dalam kegiatan Internalisasi Corporate Value (ICV) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo, Kamis (10/12/2020). Kuliah umum ini dihadiri sekaligus dibuka langsung oleh Kepala Kantor KPP Pratama Probolinggo, Ari Djunaedi, B.E.M,. M.Tax, yang diikuti sebanyak 130 pegawai jajaran KPP Pratama Probolinggo di dalamnya termasuk 12 pegawai dari KP2P Kraksaan dan 10 pegawai KP2P Lumajang yang merupakan pejabat eselon IV dan untuk jajaran staf mengikuti via zoom meeting. Hadir dalam kegiatan tersebut, pejabat utama (PJU) Polres Probolinggo Kota, yakni Kasat Intelkam Ipru Teguh Priyasan, Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono, dan Kasat Binmas AKP Retno Utami. Mengawali kegiatan, Kepala KPP Pratama Probolinggo Ari Djunaedi menyampaikan ucapan selamat datang kepada AKBP RM Jauhari. Lebih jauh Ari Djuanedi mengatakan, kuliah umum ini penting bagi kita dalam menjalankan tugas bidang perpajakan, karena pajak sendiri merupakan penarikan sifatnya memaksa yang dilindungi oleh Undang-Undang. "Kita bertugas menjalankan hukum pajak dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak," tandasnya. Kuliah internalisasi kali ini mengangkat tema "Membangun kesadaran hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Probolinggo. "Negara kita adalah negara hukum, mewajibkan rakyatnya harus taat hukum, termasuk ruang kerja kami harus melakukan tugas sesuai hukum, berintegritas dan profesionalisme, semoga dengan kegiatan ini bisa menambah pengetahuan kita menuju kebaikan bersama," ucap Ari Djunaedi. Sementara itu, Kapolres RM Jauhari dalam kuliah umum ini memberikan pengetahuan untuk saling membangun dan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas. Apalagi, kesadaran harus muncul dari diri sendiri. "Kami mengajak berpikir konsep kesadaran hukum yang diawali dari diri sendiri. Pajak dipungut dari wajib pajak berdasarkan aturan yang berlaku, aparat penegak hukum jika melanggar maka sanksi akan lebih berat daripada masyarakat biasa yang tidak paham aturannya," tegas AKBP Jauhari. Di sisi lain, kata RM Jauhari, rekan-rekan ASN KPP Probolinggo harus paham akan tugas, wewenang dan tanggung jawab (TWT) pada posisi masing-masing, laksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). "Ciptakan suasana kerja berdasarkan teori organisasi. Yakni, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi (3K), serta teori kompetensi, tempatkan pegawai sesuai dengan kompetensinya bisa melalui asesor. Semoga lebih sukses, berkah dan semuanya sehat," pungkas RM Jauhari.(mhd/mik)

Sumber: