Pelanggan 60 Ribu Orang, Rawan Kanker Kulit

Pelanggan 60 Ribu Orang, Rawan Kanker Kulit

SURABAYA - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar produksi kosmetik palsu dan tanpa izin. Tersangka Karina Indah Lestari (26), asal Kediri, ikut diamankan . Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ribuan kemasan produk Derma Skin Care (DSC) Beauty, lengkap dengan peralatan kesehatannya. Informasi yang dihimpun, kasus ini terbongkar setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Beredar kabar ada pemalsuan kosmetik yang dilakukan tersangka dan sudah beredar luas di pasaran. Selain itu tersangka juga mengemas kembali produk-produk kosmetik ternama ke dalam kemasan baru yang diberi merek sendiri. "Kosmetik ini bahan baku dari berbagai merek. Dikemas ulang berbagai produk baik menggunakan merek sendiri dari tersangka, maupun merek yang sudah beredar," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Ahmad Yusep Gunawan. Di antara merek yang sudah terkenal, isinya dikemas kembali oleh Karina, seperti Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vaseline dan lainnya. Isi kosmetik tersebut kemudian dipindahkan oleh tersangka ke wadah baru. Semuanya dikerjakan Karina di tempat tinggalnya. Proses pemindahan dilakukan oleh tersangka dibantu para pekerjanya menggunakan sistem manual dan menggunakan alat modern. Sedangkan untuk kemasan dan packing juga sudah dibuat. Ironisnya semua produk tersangka tidak memiliki izin. Padahal barang sudah beredar di pasaran dan digunakan oleh kaum hawa. "Izin industri dan ijin edar dari BPOM tidak ada, karena juga tidak pernah dilakukan uji di BPOM," jelas alumni Akpol 1996 ini. Yusep menambahkan, untuk meyakinkan konsumen dia berani melakukan promosi. Baik melalui Instagram dan media sosial yang dimiliki. Tak hanya itu tersangka juga rela mengendorse artis lokal dan nasional untuk mengenalkan dan mempromosikan produk kosmetik kepada konsumen. Enam artis itu berinisial, VV, NK, NR, DJ, KB, dan MP. Dari pengakuan tersangka, sejauh ini produknya sudah beredar di kota-kota besar. Seperti Jakarta, Surabaya, Jogjakarta dan Bandung. "Saya sudah dua tahun memroduksi kosmetik ilegal ini," ucap Karina. Karina mengaku sejauh ini sudah memiliki pengguna sekitar 60 ribu. Tak main-main omset yang diraup pelaku per bulannya mencapai Rp 350 juta. "Terkait artis yang diendorse jika diperlukan nanti pasti akan kami panggil," tambah Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik Ripto Himawan. Senada, Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya Siti Amanah membeberkan, memang produk kosmetik yang diproduksi tidak ada ijin edar dari pihak BPOM. Selain itu di kemasan juga tidak ada label resmi penjelasan mengenai produsen dan komposisi bahan baku produk. "Produsen belum terdaftar, nomor registrasi juga tidak ada," terang Amanah. Dia menegaskan apabila pengguna tidak sesuai dari aturan dokter, tentu dikhwatirkan juga bisa merusak kulit dan menyebabkan kanker kulit. Sebab, formula atau bahan baku yang digunakan belum jelas. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ribuan kemasan dan produk tak berizin milik Karina Indah Lestari. Atas perbuatannya wanita asal Kota Kediri itu bakal dijerat UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. (fdn/nov)  

Sumber: