Mantan Plt RPH Kota Malang Tersangka Dugaan Korupsi

Mantan Plt RPH Kota Malang Tersangka Dugaan Korupsi

Malang, Memorandum.co.id - Teka teki siapa tersangka dugaan korupsi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang terjawab sudah. Hal itu menyusul telah disampaikannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. "Alhamdulillah, hari ini kami sampaikan. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di RPH Kota Malang inisial AARK. Jabatan waktu itu, PLT di RPH tahun 2017 - 2018," terang Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, Rabu (09/11/2020). Peran tersangka, lanjut Kajari, adalah di saat yang bersangkutan melakukan kerjasama pembelian dan pemeliharaan sapi. Nilai kerugian pemerintah Kota Malang diperkirakan mencapai Rp. 1,5 milyar. Namun hal itu masih diakukan penghitungan oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diperkirakan, akhir bulan Desember sudah keluar hasilnya. "Peran tersangka adalah saat kerjasama pengembangan sapi dengan pihak ke 3. Terkait pembelian dan pemeliharaannya. Modusnya, kerjasama itu tidak diikuti perjanjian, sapi yang dibeli tidak sesuai dengan yang datang, penyewaan penyewaan fasilitas RPH tidak dibayar," lanjut Andi. Lebih lanjut Andi menjelaskan, bahwa besar kemungkinan tersangka tidak berhenti sampai di situ. Mengingat, masih terus dilakukan pengembangan sesuai dengan temuan fakta di lapangan. "Untuk pihak ke-3, saat ini masih berstatus saksi. Dan sudah kami lakukan pemeriksaan termasuk di Polda Jatim. Kami akan analisa dulu BAP nya. Akan kami sampaikan selanjutnya," pungkas Kajari. Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Modusnya, pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH. Karena telah melakukan kerjasama investasi dengan pihak ke 3. Dan pemkot sendiri, melakuan penyertaan modal. Kemudian, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap 16 saksi. Enam belas orang saksi itu, 8 orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, 2 orang dari BPKAD, 3 orang dari dewan pengawas, serta 1 orang dari dinas pertanian, 1 mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan 1 orang akuntan publik. (edr)

Sumber: