Bawaslu Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara

Bawaslu Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Agil Akbar meminta warga yang mempunyai hak suara untuk mematuhi beberapa larangan selama ada di TPS. Salah satunya adalah dilarang membawa handphone (HP) saat ada di bilik suara. Penegasan ini disampaikan Agil Akbar menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawali-Cawawali) Surabaya yang kurang satu hari. "Agar pelaksanaan coblosan berjalan lancar dan tertib, pemilih selayaknya memahami apa saja larangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," terang Agil Akbar. Aqil menjelaskan, larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39. "Dalam PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38," terang Agil Akbar, Selasa (8/12/2020). Larangan membawa HP tersebut, lanjut Agil, sejatinya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya. Sebab hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang. "Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih," ungkapnya. Selain itu, lanjut Agil, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan menghilangkan azaz rahasia dalam pemilu. "Dilarang membawa HP itu dikhawatirkan azaz rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya," terangnya. Selain dilarang membawa HP, jelas Aqil, orang-orang yang ada di sekitar TPS juga dilarang membawa, memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Padahal masa kampanye sudah selesai. "Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada Pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai," pungkasnya. (day)

Sumber: