Wali Kota Surabaya Minta Tanah Warga Morokrembangan Bisa Disertifikatkan
SURABAYA - Tanah yang ditempati warga Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, banyak yang tidak bersertifikat meski sudah puluhan tahun ditempati. Kondisi ini menjadi perhatian serius Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Wali kota perempuan ini mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI agar riwayat tanah yang ditempati warga Morokrembangan bisa tersertifikasi. Selama ini tanah tersebut diklaim milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Provinsi Jawa Timur. Saya bersama warga itu sudah berjuang untuk tanah ini agar bisa dimiliki oleh warga. Sudah hampir gol, tiba-tiba ada surat dari BBWS bahwa itu tanahnya PUPR (pekerjaan umum dan perumahan rakyat, red), kata dia, kemarin. Bahkan sebelumnya, ia menyampaikan, bahwa Pemkot Surabaya telah mengirimkan berkas warga ke BPN pusat dan telah disetujui. Namun, pihak BBWS masih belum menyerahkan sepenuhnya tanah riwayat itu. Dari Menteri BPN sudah tanda tangan, terus saya kirim surat ke BPN (Surabaya) untuk diproses, namun ada bantahan dari BBWS, ujarnya. Kendati demikian, perjuangan Wali Kota Risma pun tak berhenti sampai di situ. Beberapa hari yang lalu, ia bersama kepala daerah lain diudang oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke Istana Negara Bogor. Pertemuan Presiden Jokowi bersama para kepala daerah itu, untuk mengetahui kebutuhan atau kendala yang ada di masing-masing kota/kabupaten. Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma langsung menyampaikan kepada Presiden Jokowi terkait permasalahan status tanah warga di Morokrembangan tersebut. Ia berharap, status tanah warga Morokrembangan yang masih milik BBWS itu bisa diserahkan dan disertifikasi. Ia menyebut, setidaknya luasan lahan yang bermasalah di sebelah utara tidak sampai 10 hektare, sementara di Gadukan sekitar 20 hektare. Namun tanah tersebut, sudah puluhan tahun ditinggali oleh ribuan keluarga. Wali kota mengaku dalam pertemuannya tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Namun secara prinsip, Wali Kota Risma memastikan bahwa pihak BPN Pusat sudah tidak ada masalah, tinggal tindak lanjut dengan Kementerian PUPR RI. Sebab, BBWS merupakan badan di bawah kementerian PUPR. "Presiden akan koordinasi. Prinsipnya karena menteri BPN sudah tidak masalah, jadi tinggal menteri PUPR. Saya akan menghadap menteri PUPR untuk tindak lanjutnya pertemuan dengan presiden, terangnya. Pihaknya berharap, tahun ini masalah status tanah riwayat warga Morokrembangan tersebut bisa segeraclear.Namun demikian, ia menyebut, masih ada proses-proses yang harus dilewati agar tanah yang ditempati warga bisa tersertifikasi. Saya berharap karena ini banyak warga tidak mampu, kalau pun toh tidak ada tahun ini ploatingnya, bisa tahun depan untuk sertifikasi massal yang tanpa bayar itu, harapnya. Sementara itu Lurah Morokrembangan, Suhendri Widyastuti, menyampaikan setidaknya ada enam RW di wilayahnya yang status tanahnya merupakan milik BBWS. Yakni RW 04, RW 05, RW 06, RW 07, RW 08, dan RW 09. Lokasinya berada mulai dekat Bozem di RW 04 hingga Jalan Gadukan Timur. Kalau di RW 05 itu ada sekitar 800 KK. Kalau di RW 06 ada sekitar 6000 KK, pokoknya yang paling banyak itu di RW 06, jelasdia. Ia menjelaskan sejak puluhan tahun lalu, enam RW di Kelurahan Morokrembangan itu tidak mempunyai buku tanah. Masyarakat yang tinggal di sana menempati lahan milik BBWS, yakni pengairan, perikanan dan irigasi. Jika ini nanti clear, maka selanjutnya akan dilakukansurvei masing-masing titik. Maka baru bisa diketahui luasan lahan yang bermasalah itu, jelasnya. Widyastuti menambahkan selama ini warga tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena status lahan mereka masih milik BBWS. Kendati demikian, ia memastikan, bahwa Pemkot Surabaya terus memperjuangkan nasib warga, agar status lahan yang mereka tempati bisa segera tersertifikasi. (udi/tyo)
Sumber: