Pelapor Dugaan Kejahatan di Bank Mega, Jalani Pemeriksaan Polisi

Pelapor Dugaan Kejahatan di Bank Mega, Jalani Pemeriksaan Polisi

Malang, Memorandum.co.id - Dua orang saksi korban terkait raibnya deposito di Bank Mega, menjalani pemeriksaan Polisi di Mapolresta Malang Kota, Senin (07/12/2020). Keduanya, Damayanti serta Lieneke Kusumawati. Mereka sudah acara resmi melaporkan ke SPKT Polresta Malang Kota. Kuasa hukum para korban, Maliki, SH, MH membenarkan jika klienya menjalani pemeriksaan. Ia mengaku, kliennya ditanyai seputar kerugian yang dialami. Termasuk juga bagaimana modus terjadi dugaan tindak kejahatan dan lainya. "Iya, hari ini ada 2 yang menjalani pemeriksaan. Salah satu materi pertanyaan, terkait nilai kerugian. Rencananya, korban yang lain juga akan menjalani pemeriksaan terkait permasalahan yang sama," terang Maliki saat di Mapolresta Malang Kota. Ia berharap, kasus ini bisa terungkap semua. Terungkap modusnya, dan dimana uangnya. Mengingat, saat rilis di Polres Malang, beberapa waktu lalu, yang mana terlapor menjadi tahanan, disebutkan jika uangnya masih di Bank Mega. "Kalau dari keterangan terlapor (YA) saat rilis di Polres Malang, uangnya masih di Bank Mega. Karena itu, kami meminta agar semua saksi saksi yang terkait dengan hal ini, segera diperiksa penyidik. Termasuk dari Bank Mega," lanjut Maliki. Sementara itu terpisah, sebelumnya Area Bisnis Manejer Bank Mega Malang, Djoko Tjandra saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (16/11/2020) lalu menerangkan, pihaknya masih melakukan penelusuran dan investigasi. "Yang dilakukan itu, (transaksi) di luar sistem perbankan Bank Mega. Sehingga tidak tercatat. Kalau transaksi sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) Bank Mega, kami pasti bertangungjawab," terangnya. Terkait dengan hal itu, Maliki menanggapi, jika hal itu merupakan rahasia perbankan. "Terkait SOP, apakah itu menjadi kewenangan kami untuk mengetahuinya. Kan ada prinsip rahasia perbankan. Bank Mega harus bertangungjawab. Karena tanpa label Bank Mega, klien kami tidak mungkin menaruh uangnya," lanjutnya. Sebelumnya, enam nasabah Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin, Kota Malang, melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl  Kyai Tamin Kota Malang. Laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau pasal 372KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Jika dijumlahkan, dari ke 6 nasabah itu, uang yang ditaruh di Bank Mega mencapai sekitar Rp 3 milyar lebih. Namun, saat ditarik dari Bank Mega Jl Kyai Tamin, dana itu tidak ada. Untuk itu, para nasabah melaporkan ke Polisi. (edr)

Sumber: