Polsek Lekok Ringkus Maling Tabung Elpiji 3 Kg

Polsek Lekok Ringkus Maling Tabung Elpiji 3 Kg

Pasuruan, memorandum.co.id - Al Amin (23), warga Dusun Bong Tengah, Desa Tambak Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran sering mencuri tabung elpiji milik warga. Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto mengatakan, pelaku diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lekok bersama warga pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 13.00 di rumah pelaku. "Pelaku mencuri tabung elpiji 3 kg di dua lokasi, yaitu pada tanggal (26/11/2020) milik M Nijar (47) dan pada tanggal (28/11/20) milik Apipin (38)," kata Endy saat ditemui awak media, Senin (7/12/2020). Pelaku melakukan aksinya sudah berulang kali. Namun, oleh pihak aparat desa hanya diselesaikan di balai desa dan membuat surat pernyataan surat pernyataan sanggup untuk tidak melakukan perbuatan pencurian. "Pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan perbuatan yang sama namun sebelumnya cukup di selesaikan di desa setempat," ujar Endy. Endy juga mengungkapkan, para tokoh masyarakat dan perangkat desa menghendaki perkara yang dilakukan pelaku sekarang ini, untuk di teruskan secara hukum. Agar dipakai pelajaran dan membuat jera karena beberapa kali sudah di selesaikan di desa, namun pelaku masih tetap mengulangi perbuatannya. "Pelaku mengaku bahwa beberapa kali sebelumnya melakukan pencurian tabung elpiji 3 kg untuk dijual Rp 85 ribuĀ  dan uangnya untuk membeli miras dan rokok," jelasnya. (rul/fer)

Sumber: