Penebangan Sono Keling di Tulungagung Diduga Illegal

Penebangan Sono Keling di Tulungagung Diduga Illegal

Tulungagung, memorandum.co.id - Penebangan pohon-pohon Sono Keling di sepanjang Jalan Nasional wilayah Kecamatan Sumbergempol, diduga illegal. Sebab penebangan dilakukan tergesa-gesa. Apalagi setelah truknya terisi puluhan batang Sono Keling segera bergegas meninggalkan lokasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung Santoso ketika meninjau lokasi mengakui memang sebelumnya menerima surat pemberitahuan permohonan perampasan atau perapian pohon di wilayah tersebut. Namun sampai sekarang si pemohon belum berkoordinasi, dan tiba-tiba sudah melakukan kegiatan tersebut. Pihaknya menilai aktivitas ini sudah pada tahap penebangan ilegal, karena dipotong sampai habis. "Kita memang ada surat tembusan untuk perapian pohon di wilayah sini. Dan itu saya anggap wajar karena ini musim hujan. Tapi pemohon ini belum pernah koordinasi sama sekali. Padahal di surat itu ada izin permohonan koordinasi," ungkapnya, Senin (7/12/2020). Oleh sebab itu Santoso akan berkoordinasi dengan satker yang mengeluarkan izin dan aparat penegak hukum (APH), untuk melaporkan dugaan pembalakan liar ini. "Akan kita usut. Kita koordinasikan dengan satker dan APH," tegasnya. Sementara seorang warga berinisial SS, mengaku melihat penebangan pohon dilakukan pada Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 13.00. "Ya tidak nanya, wong ada petugas ikut mengatur lalu lintas. Saya tahunya cuma mesin gergaji nyala dan pohon-pohon Sono Keling saja yang dipotong. Pohon lainnya seperti Sengon Laut dan Asem tidak dipotong," terangnya. Terpisah, Ketua PPLH Mangkubumi Kabupaten Tulungagung Muhammad Ikhwan menyebut, ada indikasi penebangan tersebut tidak resmi. Sebab dirinya mendapatkan informasi usai dipotong, batang pohon langsung diangkut oleh truk, sedangkan ranting-rantingnya dibiarkan berserakan. Selain itu pihaknya melihat kondisi pohon Sono Keling tidaklah membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat. "Kalau alasannya membahayakan harusnya semua pohon. Tapi ini kan hanya Sono Keling saja. Harusnya kalau resmi itu batangnya diamankan di polsek, bukan dibawa kabur. Saya yakin ini bermasalah," tegas Ikhwan. (fir/mad/fer)

Sumber: