Polres Jember Tangkap Pembakar Tiga Mobil dan Paud

Polres Jember Tangkap Pembakar Tiga Mobil dan Paud

JEMBER - Dua tersangka pembakar tiga mobil dan bangunan paud (pendidikan anak usia dini) di Desa Sukorambi, dan Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, ditangkap Reskrim Polres Jember. Keduanya, Tayib (35), asal Dusun Glengseran, Desa Suci, Kecamatan Panti, dan Nurul Hidayat (34), warga Dusun Ampu, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi. Dari catatan kriminalitas, mereka residivis kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), perjudian, dan obat keras berbahaya. "Sebagai residivis, mereka tidak ingin dipandang sebelah mata dan butuh diperhatikan. Karena tidak diperhatikan mereka berbuat onar dengan membakar di tiga TKP, "jelas Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Selasa (14/5) sore. Lanjut Kusworo, penangkapan tersangka menyusul hasil pemeriksaan tim forensik terhadap ketiga mobil dan bangunan paud sengaja dibakar. Dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka menjelaskan modus pembakaran dilakukan dengan mengendarai sepeda motor, lalu membakar tiga mobil dan bangunan paud. Hingga kemarin siang, kedua tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolsek Sukorambi. Barang bukti yang diamankan motor Honda Revo P 6198 KU hitam, dan Jupiter MX B 6313 UHH hitam sebagai sarana tersangka. Lalu Toyota Kijang P 1582 VL silver milik korban Asnawi (59), asal  Dusun Ampu, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi. (edy/fer)   

Sumber: