Dua Pengedar Sabu Sambitan Keok
Tulungagung, memorandum.co.id - Meski di tengah pandemi Covid-19, upaya Polres Tulungagung untuk memberantas peredaran gelap narkoba tak pernah surut. Buktinya, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Imam Sofii alias Bonjol (35), dan Slamet Nanang Sujarwanto alias Grandong (29), keduanya warga Desa Sambitan, Kecamatan Pakel. Mereka ditangkap karena bermufakat jahat tanpa hak menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai sabu. Dari keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa lima poket sabu siap edar, bong atau alat isap sabu, dua HP, dan beberapa benda lainnya. "Barang bukti itu berada dalam penguasaan tersangka. Tepatnya ditemukan dalam kamar rumahnya," terang Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu (6/12/2020). Selanjutnya, kata Nenny, kedua tersangka dan barang bukti diamankan, kemudian digelandang ke Satresnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Keduanya melanggar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Nenny. (mad/fer)
Sumber: