Simpan Ratusan Butir Pil Koplo di Kaleng dan Tas Kecantikan
Lumajang, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polres Lumajang mengamankan pengedar pil koplo berlogo Y dan DMP. Tersangka berinisial AI (20), asal Dusun Grojogan, Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Lumajang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 82 plastik klip berisi masing-masing 8 butir pil koplo berlogo DMP, 43 linting kertas rokok berisi masing-masing 5 butir pil berlogo Y, 9 plastik klip berisi masing-masing 5 butir pil logo Y, uang tunai Rp 159 ribu. Jika ditotal, barang bukti tersebut mencapai 265 butir pil berlogo DMP. Sementara pil berlogo Y mencapai 664 butir. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan semua barang bukti dan uang hasil penjualan tersebut di dalam kaleng dan tas kecantikan. "Tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Polres Lumajang. Diduga ada bandar besar yang mengendalikan tersangka," kata Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Ernowo, Minggu (6/12/2020). Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran pil koplo di sekitar Dusun Grojogan. Dari informasi itu, petugas lalu menyelidiki di sekitar lokasi. "Kami sebar anggota di sejumlah titik yang disinyalir tempat tersangka," lanjut Ernowo. Setelah cukup lama menunggu, salah satu anggota mendapati yang bersangkutan masuk ke rumah. Tidak ingin kehilangan target, petugas berbagi tugas. Beberapa orang masuk ke rumah, sementara sisanya berjaga di sekitar rumah. "Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, kami siagakan di luar," tandas dia. Saat digeledah, tersangka sempat menolak. Dia berkilah jika yang dituduhkan petugas tidak benar. Namun, setelah barang bumti ditemukan, buruh pabrik itu akhirnya mengakui. Dia hanya menunduk saat dikeler petugas. Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah beberapa bulan lalu menjadi pengedar pil koplo. Dia berdalih jika gaji sebagai karyawan pabrik tidak mencukupi kebutuhannya. "Buat tambahan kebutuhan hidup," ujar AI. (ani/fer)
Sumber: