Selama Kampanye, Bawaslu Catat 57 Pelanggaran Prokes
Gresik, memorandum.co.id - Hari ini, Pilkada Gresik, Minggu, (6/12/2020) memasuki masa tenang. Setelah sebelumnya, para pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Moh Qosim-Asluchul Alif (QA) dan paslon nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) aktif berkampanye sejak 26 September sampai 5 Desember kemarin. Selama masa kampanye itu pun, Bawaslu mencatat telah terjadi 57 pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Total jumlah pelanggaran tersebut adalah hasil kumulatif dari kedua paslon. Divisi Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik Muhammad Syafi’ Jamhari mengatakan, telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 57 kali kepada para paslon terkait pelanggaran prokes. "Kami tegas, beri peringatan, untuk membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar prokes, kurang dari satu jam," ujarnya. Tidak hanya pelanggaran prokes, Bawaslu juga menemukan dua pelanggaran kode etik. Seperti, PPS ( panitia pemungutan suara) di Kecamatan Sidayu, yang secara terang ikut berkampanye untuk salah satu paslon. Pelanggaran lainnya terkait administrasi, yakni kampanye yang disamarkan dalam bentuk kegiatan lain, yang ditemukan di Desa Gumeno, Kecamatan Manyar. Total ada dua pelanggaran administratif. Sementara itu, sampai hari ini, belum ditemukan ada pelanggaran bentuk pidana yang dilakukan oleh salah satu paslon "Sempat ada dugaan politik uang, namun karena kurang cukup bukti, jadi tidak bisa dilanjut," tambah Jamhari. Dilain hal, Bawaslu telah mencopot seluruh APK yang terpasang, terhitung mulai tadi malam (Sabtu, 5/12/2020). "Karena memasuki masa tenang, mulai kemarin malam, sudah kita lakukan pencopoton APK, nanti sore selesai," tambahnya. Total ada 702 APK yang harus dicopot. Ditambah seluruh APK yang ada di 236 posko kemenangan paslon masing-masing. (han/har/fer)
Sumber: