Daerah Merah Pandemi Berpotensi Banyak Pelanggaran Pilkada
Mojokerto, memorandum.co.id - Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Jatim menyatakan daerah "panas' diprediksi tinggi potensi pelanggaran saat hari H pemilihan serentak 9 Desember nanti. Hal tersebut disampaikan Direktur Ekesekutif JaDI Jatim, Dewita Hayu Shinta, usai melakukan rapat koordinasi secara daring dengan seluruh pengurus dan anggota JaDI se-Jatim, kemarin. Dalam rakor daring yang menghadirkan anggota Bawaslu Jatim Ikhwanuddin dan Ketua KPU Jatim Choirul Anam. Shisin sapaan anggota KPU Jatim periode 2014-2019 lalu itu menyampaikan dirinya mendapatkan data dan informasi dari anggota JaDI yang melakukan pemantauan seputar pemilihan atau pilkada serentak 2020 tersebut. Shisin menyampaikan, daerah panas dalam hal ini adalah wilayah yang menggelar Pilkada saat pandemi dan termasuk daerah yang banyak terkonfirmasi pasien positif covid-19. ‘’Misalnya Situbondo, Pasuruan Kota, Malang, di sana menurut prediksi kami akan berpotensi banyak pelanggaran. Antara lain karena penyelenggara masih ada rasa was-was saat melaksanakan tugas karena takut tertular,’’ jelas Shisin. JaDI mendapatkan informasi, banyak penyelenggara pemilu di level bawah, seperti KPPS maupun pengawas desa, atau pengawas TPS, merasa khawatir melaksanakan tugasnya, manakala harus mendatangi tempat isolasi atau rumah sakit ada pasien Covid -19 dirawat sementara pasien tersebut memiliki hak suara. Dari sisi inilah dimungkinkan akan banyak terdapat pelanggaran. ‘’Misalnya tidak terpenuhinya hak suara, karena yang bersangkutan masih dalam masa isolasi atau perawatan karena terpapar covid," ungkapnya Saat menggelar pembekalan pemantauan untuk anggota JaDI yang juga dihadiri Bawaslu dan KPU Jatim, prediksi JaDI sudah disampaikan kepada dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. ‘’Kita akan melaksanakan tugas negara semaksimal kemampuan dan sesuai regulasi yang sudah ada,’’ kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Ia menyatakan sejauh ini segala kelengkapan TPS semaksimal mungkin diberikan sesuai prokes, antara lain kewajiban menggunakan masker, hand sanitizer, sarung tangan, mengukur suhu tubuh dan menjaga jarak. ‘’Sedikitnya ada 12 hal baru di TPS yang harus dilaksanakan sesuai regulasi. Termasuk KPPS harus mendatangi pasien yang terpapar covid yang tengah dirawat atau tengah isolasi mandiri, ‘’ jelas Anam. Ketua KPU Jatim ini menyatakan apresiasi atas masukan JaDI yang ikut berperan membantu pemantauan pelaksanaan Pemilihan atau Pilkada serentak 2020. Di sisi lain, Shisin, Direktur Eksekutif JaDI Jatim, menyampaikan, hingga hari ini, sudah 14 daerah dari 19 daerah di Jatim yang menggelar pilkada serentak yang sudah terdapat pemantau dari JaDI. ‘’14 daerah tersebut sudah terdaftar secara resmi di masing-masing KPU Kab/Kota dan sudah mendapatkan akredetasi. Kami siap melakukan pemantauan di 14 daerah tersebut,’’ jelasnya. Sementara itu anggota Bawaslu Jatim, Ikhwanuddin, mengapresiasi JaDI Jatim yang dalam waktu singkat sejak dideklarasikan pembentukannya di Jatim pada November 2020 lalu, telah mampu memenuhi syarat akreditasi sebagai pemantau di Pilkada. ‘’Kita sangat mengapresiasi JaDI Jatim, kita bisa saling bekerja sama dalam hal penegakan demokrasi di pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu juga siap menerima hasil pemantauan dari JaDI di Pilkada 2020 ini,’’ tandasnya.(war/udi)
Sumber: