KPU Gresik Minta Paslon Menonaktifkan Akun Resmi Medsos
Gresik, memorandum.co.id - Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM Makmun mengimbau agar seluruh akun media sosial resmi milik pasangan calon (Paslon) untuk dinonaktifkan. Hal ini menyusul tahapan Pilkada 2020 memasuki masa tenang, Minggu (6/12/2020). Imbauan ini diharuskan guna menciptakan kondusivitas semala masa tenang dan detik-detik jelang hari pencoblosan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Gresik 9 Desember mendatang. Makmun menegaskan, ketika memasuki masa tenang, penonaktifan akun resmi media sosial yang digunakan kampanye oleh paslon adalah suatu hal yang harus. Sebab pada masa ini kegiatan kampanye dalam bentuk apapun sudah tidak diperbolehkan. "Kami suda menyampaikan dan mengirimkan surat agar masa tenang ini seluruh tim kampanye menghormati ketentuannya," kata Makmun. Selain menonaktifkan akun medsos, KPU juga meminta agar tim paslon membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Mulai dari spanduk, baliho, umbul-umbul dan dalam bentuk lainnya. Dari catatan KPU, dua pasangan calon yang bertarung dalam pesta demokrasi lima tahunan di Kota Pudak ini masing-masing menyetorkan 20 akun resmi. Akun tersebut digunakan sebagai sarana kampanye selama 71 hari kemarin.(and/har/udi)
Sumber: