Polres Probolinggo Kota Masifkan Operasi Yustisi

Polres Probolinggo Kota Masifkan Operasi Yustisi

Probolinggo, Memorandum.co.id -Kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika beraktifitas nampaknya masih perlu terus diedukasi. Dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan kepolisian,  pelanggaran yang tercatat dikarenakan tidak menggunakan masker. Penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Probolinggo hingga saat ini tercatat 846 kasus positif dengan pasien sembuh mencapai 705 orang. Menyikapi hal tersebut, Polres Probolinggo Kota semakin masif melakukan operasi yustisi untuk mencegah Covid-19, Sabtu ( 5/12/2020) malam. Operasi yustisi tidak hanya dilakukan di satu titik, namun dilaksanakan di beberapa lokasi yang rawan terjadi kerumunan warga. Salah satunya di Bundaran Gladak Serang (Gladser) Kota Probolinggo. Sejumlah warga dan pengguna jalan sedang beraktivitas tidak menggunakan masker diberikan pembinaan dan sanksi. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui perwira pengawas polres Ipda Rudy mengatakan, operasi tersebut dilakukan dalam bentuk edukasi dan sanksi. "Kami berikan pemahaman kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, 3M yang disosialisasikan sangat penting agar pandemi dapat berakhir," ujar IPDA Rudy. Operasi Yustisi, kata Rudy, sekaligus mengubah cara pandang masyarakat yang terkesan acuh bahkan tak percaya adanya virus corona. Mereka baru percaya ketika sudah terjangkiti dan mengancam jiwanya. "Setelah kegiatan apel, kita laksanakan patroli skala besar dengan sasaran pusat keramaian terutama di Bundaran Gladak Serang dan Taman Maramis untuk antisipasi 3 C dan pelanggar protokol kesehatan.," tandasnya. “Kapolres RM Jauhari selalu meminta agar masyarakat bisa meningkatkan kesadarannya untuk menggunakan masker. Anggota di lapangan juga diminta untuk intens lagi melakukan patroli, berikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu pakai masker,” ucap Rudy. Melalui operasi Yustisi, lanjut Rudy, jajaran kepolisian bersama unsur TNI dan Satpol PP akan lebih meningkatkan lagi patroli bersama. Hal ini dilakukan, di samping memastikan masyarakat beraktifitas sesuai dengan protokol kesehatan, dengan harapan meningkatnya kesadaran menggunakan masker juga bisa terealisasi. “Peraturannya sudah jelas dan akan kita tindak lanjuti dalam bentuk pemberian sanksi bagi yang melanggar. Jika masih ada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan, pihaknya bisa saja melakukan tindakan tegas sesuai inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," tuturnya.(mhd).

Sumber: