Kasus Politik Uang Bangsalsari Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember

Kasus Politik Uang Bangsalsari Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember

Jember, Memorandum.co.id - Tim penyidik Satreskrim Polres Jember bersama Bawaslu Kabupaten Jember melimpahan tersangka Ahmad Zaini (40) dan berkas perkara dugaan politik uang dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember 2020 yang sempat viral di media sosial Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Jum'at (4/12/2020). Pelimpahan ini diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Prima Idwan Mariza didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Aditya Okto Thohari, "Benar, kami telah menerima berkas perkara tersebut. Ini adalah pelimpahan tahap pertama," terang Kajari Jember, Prima Idwan Mariza. Lanjut Prima, sesuai dengan dakwaan AZ dari penyidik Satreskrim Polres Jember dengan dua alat bukti yakni melanggar Pasal 187 A ayat 1 Junto pasal 173 ayat 4 tentang perubahan UU tentang perubahan kedua atas UU no 10 tahun 2016 tentang pentapan pengganti UU No 1 /2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan Wali kota dari berkas perkara no LP 161 / II tahun 2020 Res polres Jember. Sementara, Kasi Pidum Kejari Jember menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut berinisial AZ, yang merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari. Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2020, sekira pukul 13.30 di desa setempat. Saat itu AZ kedapatan membagikan stiker pasangan calon nomor urut 02, Hendy Siswanto dan M. Firjaun Barlaman. Stiker itu dibagikan ke sejumlah warga disertai dengan ajakan untuk memilih pasangan tersebut. Selain itu, pria kelahiran 8 September 1980 itu terlihat juga membagikan uang kepada warga. Uang yang dibagikan tersebut dengan pecahan 5 ribu rupiah. Peristiwa itu kemudian ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Jember dan melaporkannya sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Polres Jember. Setelah menjalani pemeriksaan, AZ pada 27 November ditahan di Polres Jember. Hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada Senin, 30 November 2020. “Kami diberi waktu selama lima hari setelah pelimpahan tahap kedua untuk melimpahkan ke persidangan,” terang Kasi Pidum. Sesuai jadwal, pelimpahan tahap kedua akan dilaksanakan pada Jum’at, 4 November 2020.(edy)

Sumber: