Sita Satu Kilogram Sabu

Sita Satu Kilogram Sabu

SURABAYA - Gebrakan di awal menjabat dibuktikan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian. Peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jatim dibongkar. Dari kasus itu, petugas juga mengamankan Dolok Satriono (49), warga Jalan Kalianak. Tidak tanggung-tanggung, 1 kilogram disita dari tangan Dolok saat disergap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), di kawasan Jalan Mastrip pada akhir April. Sabu tersebut dikemas dalam 15 poket yang disimpan dalam tas hitam tersebut. "Saat kami sergap, tersangka sedang menunggu pemesan yang sebelumnya sudah sepakat bertemu melalui pesan singkat," kata Memo Ardian, Senin (13/5). Dipaparkan Memo, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, jika tersangka kerap bertransaksi di kawasan Mastrip. Dari sana, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan menempatkan sejumlah anggota di sekitar lokasi. "Setiba di lokasi, petugas mendapati ada seorang pria sesuai dengan informasi yang diperoleh sebelumnya. Tidak ingin membuang waktu, anggota lalu melakukan penyergapan terhadap tersangka," imbuh mantan Kasatreskrim Polresta Balerang ini. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, bapak dua anak itu mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis haramnya. Dia juga mengaku, sebelum mengirim barang itu ke SPBU, Dolok terlebih dulu mengambil sabu di sebuah hotel dari seseorang berinisial ER yang kini telah masuh daftar pencarian orang (DPO) Dalam bisnis tersebut, pria yang tidak bekerja ini mendapat upah Rp 5 juta setiap kali transaksi. Sementara, sebelum terjun ke bisnis narkoba, tersangka kenal ER di Rutan Medaeng. "Awalnya saya bertemu dengan dia (ER, red) di Medaeng. Saat itu saya sedang menjenguk teman yang terjerat kasus kriminal," ujar Dolok. (fdn/nov)

Sumber: