12 Saksi Beberkan Alur Korupsi Jasmas
SURABAYA - Sebanyak 12 saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya, yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas. Mereka terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT selaku pemohon sekaligus penerima jasmas. Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut menceritakan alur asal mula mengajukan proposal jasmas. Mereka mengaku ditawari oleh pihak kelurahan dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) dan selanjutnya dipertemukan oleh pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong untuk didata. "Proposal sudah dibuatkan oleh Robert pegawainya Pak Agus, kita tahunya beres,"ujar saksi Ahmad Anshori saat menjawab pertanyaan Jaksa Dimaz Atmadi dalam persidangan di Ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/5). Setelah proposal diajukan, Kemudian para saksi itu diminta untuk membuka rekening Bank Jatim yang bertujuan mentransfer dana yang dicairkan dari Pemkot Surabaya ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong. "Saya rugi seratus ribu untuk saldo awal buka rekening di Bank Jatim Pasar Atom, dan buku rekeningnya langsung dibawa Pak Robert. Setelah uang cair dari pemkot , langsung saya tranfser ke rekening Pak Agus atas petunjuk dari Pak Robert," kata Mudji Hartono yang diamini saksi lainnya. Untuk menguatkan keterangan para saksi itu, Jaksa Muhammad Fadhil menunjukan bukti surat persetujuan kerjasama (SPK) antara para saksi dengan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Bukti surat tersebut terkait adanya pernyataan dari para saksi akan langsung mentransfer pencairan dana jasmas dari pemkot ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong. "Saya lupa," ujar para saksi saat dikonfrotir satu persatu di depan meja majelis hakim yang diketuai Rochmad. Para saksi ini juga mengaku kecewa dengan barang barang yang diterima karena kualitasnya di bawah standar. "Terop pipanya tipis dan mudah melengkung, kami juga harus merubah karena ukurannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan," ujar Mudji. (alf/nov)
Sumber: