Edukasi Prokes, Kapolsek Bungah Beri Sanksi Push Up Pelanggar
Gresik, Memorandum.co.id - Polres Gresik melalui Polsek Jajaran tidak ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk melanggar protokol kesehatan covid-19. Melalui operasi yustisi yang massif, polisi memberikan sosialisasi dan melaksanakan penindakan bagi pelanggar. Seperti yang dilakukan Kapolsek Bungah, AKP Sujiran beserta jajaran, Kamis (3/12/2020). Pihaknya berpatroli ke warung kopi (Warkop) dan kafe yang ada di wilayah Kecamatan Bungah untuk memberikan edukasi kepada para pengunjung. Utamanya para pemuda yang lagi nongkrong. "Melalui kegiatan ini kami memberikan sosialisasi dan edukasi pola hidup sehat dengan mengimbau 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)," ujar Kapolsek Bungah. Sujiran pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang sudah patuh terhadap protokol kesehatan covid-19. Pihaknya meminta agar kebiasaan hidup baru tersebut terus disiplin dilakukan untuk memutus mata rantai covid-19. Sementara kepada masyarakat yang masih membandel, pihaknya tidak segan memberikan teguran lisan dan sanksi berupa olah raga ringan. Hal ini dilakukan dengan harapan bisa memberikan efek jera. "Kami lakukan penindakan bagi warga yang tidak memakai masker dengan sanksi push up. Agar memberikan efek jera dan tidak mengulanginya lagi," tegas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut. Sejumlah pemuda yang masih abai pun mendapatkan sanksi tersebut. Mereka diminta push up di depan umum, di kafe tempatnya nongkrong.(and/har)
Sumber: