Asyik Ngopi di Warkop, Mantan Kades Kemantren Ditangkap
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Jadi buron selama tiga bulan lebih dan sempat kabur ke Kalimantan, mantan Kades Kemantren, Tulangan, Sidoarjo akhirnya ditangkap penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Warkop daerah Desa Tulangan, Sidoarjo, Rabu (2/12). Kades Kemantren, Bambang Sugeng yang sudah menjabat dua kali, dalam periode pertama tahun 2007-2013 dan periode kedua tahun 2013-2019 itu ditetapkan jadi tersangka tanggal 24 Agustus 2020, terkait penyelewengan dana desa sebesar Rp 523 juta rupiah. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Kholid mengatakan, mantan Kepala Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, Bambang Sugeng, ditangkap penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Bambang yang sudah ditetapkan DPO sejak Agustus lalu itu, terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes. "Saat ngopi di warkop daerah Tulangan, tersangka Bambang Sugeng kita tangkap," katanya, Rabu (02/12). Mantan Kepala Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, tersebut sudah tiga kali dipanggil dan tidak pernah hadir atau mangkir, dari pemeriksaan penyidik. Lantaran tak pernah hadir dalam pemeriksaaan tersebut, Bambang Sugeng ditetapkan jadi tersangka per tanggal 24 Agustus 2020. Tersangka terbelit kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018-2019, sebesar Rp 523 juta rupiah. "Modusnya adalah bangunan yang dianggarkan kebanyakan fiktif," ujarnya. Kasus ini bermula dari laporan warga, di mana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersumber dari APBDes pada 2018-2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dilapangan, banyak ditemukan penyelewengan anggaran. Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan. "Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 523 juta, dari bangunan fiktif itu," ungkapnya. Setelah ditangkap di Warkop yang berada di Desa Tulangan, Kades Kemantren langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna melengkapi berkas pemeriksaan. Usai diperiksa, tersangka langsung dijebloskan ke penjara, yang berada di Kejaksaan Tinggi Jatim.(ags/jok)
Sumber: