Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk 17 Budak Sabu di 6 Kecamatan

Satresnarkoba Polres Bangkalan Bekuk 17 Budak Sabu di 6 Kecamatan

Bangkalan, Memorandum.co.id - Apresiasi positif patut dialamatkan kepada Satresnarkoba Polres Bangkalan. Betapa tidak, melalui operasi silent (senyap) di sepanjang Oktober hingga November 2020, jajaran Satresnarkoba yang dinakhodai Kasatnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto berhasil membekuk 17 budak narkoba jenis sabu-sabu. “Dari 17 tersangka itu, 10 di antaranya berstatus pengedar, salah satunya wanita atau ibu rumah tangga. Sedangkan 7 lainnya pemakai,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto dalam konferensi pers, Selasa (1/12) kemarin. Mereka ditangkap dalam 15 kasus penyalahgunaan narkoba di 5 kecamatan dengan TKP berbeda. Rinciannya, 5 kasus di Kecamatan Bangkalan Kota, 5 kasus di Kecamatan Socah, serta masing-masing 1 kasus dengan TKP di Kecamatan Tanjung Bumi, Tanah Merah, Burneh, Kamal dan Kecamatan Kwanyar. Dari rentetan ungkap kasus narkoba itu petugas juga mengamankan barang bukti BB berupa 121,95 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp 1.555.000. Lebih detail, Kasatnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto menambahkan, dari 17 kasus itu setidaknya ada 5 kasus tergolong cukup menonjol dengan BB lumayan jumbo. Di antaranya dari tersangka MA (27), anggota Satresnarkoba berhasil menyita BB berupa 50,05 gram sabu siap edar. Pengedar asal Desa Rabasan, Kecamatan Socah, ini disergap dan dibekuk aparat, Kamis (26/11) lalu. ”Di kalangan masyarakat, desa asal tersangka MA ini memang populer dengan sebutan kampung narkoba,” tandas Iwan. Berikutnya, dari tersangka S (44), pengedar asal Dusun Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, tim Satresnarkoba juga menyita BB lumayan besar. Beratnya 14,52 gram sabu-sabu. Daerah asal S yang diciduk Jumat (30/10) lalu, juga kesohor sebagai basis peredaran sabu. Kemudian, Senin (26/10) silam giliran terangka DH (31), pengedar asal Dusun Saba, Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah disergap petugas. Barang bukti 13,56 sabu-sabu juga diamankan. Tersangka SB (42), Rabu (21/10) lalu ketiban giliran digaruk. Barang haram sabu-sabu seberat 12 gram disita dari pengedar asal Dusun Jambangan, Desa/Kecamatan Tanjung Bumi ini. Pengedar paling ironis, merujuk pada tersangka H (47). Pengedar skala besar asal Dusun Sanggra Agung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah yang disergap Rabu (18/11) lalu itu adalah satu-satunya tersangka wanita. Dari ibu rumah tangga paruh baya ini petugas menyita 10,58 gram BB sabu-sabu. Selebihnya, 12 tersangka lainnya, terggolong pengedar eceran dan pemakai skala kecil. Barang bukti sitaan petugas rata-rata hanya berkisar antara 0,12 s/d 5,42 gram sabu-sabu. ”Semua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Iwan Kusdiyanto.(ras)

Sumber: