Turut Tergugat I Tidak Hadir, Sidang UD Sardo Batal Digelar

Turut Tergugat I Tidak Hadir, Sidang UD Sardo Batal Digelar

Malang, memorandum.co.id - Sidang gugatan mediasi terkait 'UD Sardo' yang sedianya dijadwalkan, Selasa (1/12/2020) batal digelar. Hal itu menyusul tidak hadirnya pihak yang turut tergugat I, yakni Imron Rosyadi (60) warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Gugatan itu diajukan Drs H Choiri MS (65), warga Perum Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sementara pihak tergugat, Tatik Suwartiatun (57), warga Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu. Sedangkan turut tergugat I, Imron Rosyadi (60), warga PBI, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara turut tergugat II, Fanani, warga Jalan D Paniai, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang. Atas ketidakhadiran itu, sidang akan dilanjutkan lagi, Selasa (8/12/2020) mendatang. "Hari ini jadwalnya penyerahan kuasa. Selain itu, salah satu pihak yakni turut tergugat I, tidak hadir. Untuk itu sidang akan dilanjutkan pekan depan Selasa, tanggal 8 Desember," terang M Ramli, kuasa hukum penggugat saat di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (1/12/2020). Materi gugatan itu, lanjut Ramli adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Di dalam materi gugatan, penggugat bersama turut tergugat I dan turut tergugat II, adalah pemilik hak secara bersama atas aset bangunan gedung UD Sardo. Berdiri di atas bidang-bidang tanah, merupakan satu kesatuan. Dibuktikan dengan beberapa tanda bukti sertifikat. Tergugat semasa perkawinannya dengan turut tergugat I, selama menjadi istri, tergugat telah diberikan kepercayaan untuk membantu keuangan perusahaan UD Sardo. Akan tetapi, selama menjalankan kepercayaan, terindikasi memanfaatkan kedudukan dan fasilitas. Sehingga diduga mengambil.uang perusahaan hingga membangun gedung/sebuah Toko Adika, atas nama tergugat sendiri. Sementara itu, selaku tergugat Tatik Suwartiatun saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa Adika merupakan hasil dari Sardo. Bersama 18 sertifikat lainnya. "Saya dituduh, Adika itu hasil dari saya menilep uang dari Sardo. Tuduhan itu, apa dasarnya? Hasil dari Sardo itu, bukan hanya Sardo tapi ada 18 sertifikat. Lucunya, pertama yang digugat adalah Sardo, sekarang menginginkan Adika. Sementara dalam putusan Pengadilan Agama, Adika itu gono gini (dibagi 2). Mereka mengaku memiliki Sardo itu, juga masih dalam penelusuran. Kami laporkan ke Polda," terang tergugat. Helly SH, selaku Kuasa Hukum tergugat menerangkan, jika menurutnya, gugatan itu adalah reaksi karena telah dilaporkan ke Polda. "Mungkin ini reaksinya. Tidak apa-apa. Kalau menggugat, kami siap melayani. Hari ini memang agenda sidang perdana, tapi karena turut tergugat I tidak datang, akan ditunda minggu depan," terangnya. (edr/fer)

Sumber: