Polres Malang Ungkap Pembunuhan Bocah di Kebun Singkong
Malang, memorandum.co.id - Polres Malang berhasil mengungkap dugaan pembunuhan anak di ladang singkong, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Diamankan, tersangka Ratna Dwi Santoso (20), warga Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar disdampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SIK, di Mapolres Malang, Selasa (1/12/2020). Barang bukti yang diamankan antara lain 1 ikat pinggang warna hitam, sebuah korek api, sepasang sandal milik korban dan sebuah handphone realme warna hijau milik korban. “Hasil penyelidikan diamankan beberaap barang bukti,” kata Kapolres Malang AKBP Henri Umar. Dalam aksinya, Jumat (27/11/2020) sektar pukul 03.00, tersangka mencekik korban dengan menggunakan tangan kosong sehingga korban kehabisan napas. Setelah korban tak berdaya, selanjutnya tersangka mengambil barang milik korban dan meninggalkannya. Tersangka akan dikenai Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal duni a diancam dengan 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. Juga diancam pasap 340 KUHP yang menyebutkan tindakan sengaja dan dengan rencana merampas nyawa orang lain diancam pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Pasal lain adalah 338 KUHP tentang tindak pembunuhan diancam penjara paling lama lima belas tahun. Dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang apabila menyebabkan kematian maka diancam pidana 15 tahun penjara. (*/ari/udi)
Sumber: