Pencatatan Tiga Bulan Sekali, PDAM Rugikan Ribuan Pelanggan

Pencatatan Tiga Bulan Sekali, PDAM Rugikan Ribuan Pelanggan

Surabaya, memorandum.co.id - Kebijakan PDAM Surya Sembada yang menerapkan pencatatan meteran air tiga bulan meresahkan ribuan pelanggan. Bahkan, disinyalir surat persetujuan direksi nomor : PSTJ/14/PDAM/2020 tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi kepada sekitar 230.764 pelanggan yang pemakaian airnya kurang dari 30 meter kubik per bulan. Dikatakan Ketua Dewan Pelanggan PDAM Surabaya Ali Musyafak, bahwa pencatatan meteran air tiap bulan itu wajib. Dan diketahui kedua belah pihak. “Pelanggan tahu, ini dibuat satu kebijakan tiga bulan sekali, terus yang dua bulan ikut siapa,” ujar Ali kepada Memorandum, Selasa (1/12). Lanjut Ali, kebijakan itu jelas merugikan pelanggan, tahu-tahu tagihannya besar.  “Itu baru Februari kemarin, jadi tiga bulan sekali. Padahal sejak berdiri pada 1976 sampai 2019, pencatatan meteran dilakukan tiap bulan sekali,” tegasnya. Ali tidak mengetahui, alasan PDAM Surya Sembada memberlakukan kebijakan tersebut. “Yang jelas melanggar kesepakatan, harusnya sosialisasi dulu. Apakah pelanggan bisa menerima apa tidak, bukan langsung dikasih peraturan seperti ini,” jelasnya. Untuk itu, tegas Ali, pihaknya meminta untuk dihentikan dan dikembalikan seperti sistem yang dulu. “Dewan pelanggan minta dihentikan, dan kembali ke sistem awal untuk dicatat sebulan sekali,” pungkas Ali. Menanggapi hal itu, Humas PDAM Surya Sembada Diah Ayu Anggraeni mengatakan, bahwa karena pandemi Covid-19 maka manajemen membatasi terjadinya kontak fisik termasuk dalam hal pencatatan meter. “Manajemen masih melakukan evaluasi atas hal tersebut. Terima kasih atas masukannya, dan akan kami sampaikan ke manajemen,” ujar Diah. Tambah Diah, sebagai alternatif, pihaknya mendorong supaya pelanggan melakukan catat meter mandiri. “Karena pencatatan meter tidak dilakukan setiap bulan, maka kami menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir,” pungkas Diah. (fer/udi)

Sumber: