Jelang Masa Tenang, Kabupaten Malang Deklarasi Satgas Antimoney Politic
Malang, memorandum.co.id - Menjaga keamanan dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang 2020 dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka masa tenang Pilkada 2020 dan Deklarasi Satgas Anti Money Politic Kabupaten Malang, di Aula Sanika Satyawada Polres Malang, Senin (30/11). Bersamaan dilakukan penyematan secara simbolis rompi satgas AntiMoney Politic dan Perjudian Pilkada Kabupaten Malang oleh Kapolres Malang, Dandim 0818 Malang-Batu dan komisioner bawaslu dilanjutkan pengukuhan Satgas Antimoney Politic dan Perjudian Pilkada Kabupaten Malang tahun 2020. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan tahapan pemungutan suara adalah tahapan krusial yang membutuhkan sinergitas yang kompak dari para penyelenggara. “Kita harapkan bersama prosesnya bisa legitimate, mendapatkan pemimpin yang kita harapkan dan tidak ada temuan yang menciderai demokrasi,” katanya. Situasi Covid-19 masih sangat mengkhawatirkan. Seperti disampaikan Gubernur Jatim jumlahnya sebanyak 6 ribu orang dan ini merupakan rekor tertinggi, pasien aktif terus mengalami peningkatan, angka kesembuhan terus menurun dan kesadaran masyarakat menurun. Untuk itu, masyarakat perlu didorong untuk mematuhi protokol kesehatan. Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Inf Yusub Dody Sandra menyampaikan ada beberapa kerawanan kerawanan yang terlewat di masa tenang yaitu kampanye secara virtual, harus bisa diantisipasi melalui media sosial WhatsApp, Telegram, serta di media cetak. “Dikukuhkannya Satgas Money Politic ini perlu diwaspadai segala bentuk politik uang dan perjudian terkait Pilkada Kab Malang,” terangnya. Komisioner KPU Kab Malang Abdul Fatah mengatakan KPU menetapkan tahapan jadwal dan program untuk pondasi dari rangkaian kegiatan. “Kami harapkan PPK untuk selalu bersinergi dengan pihak Kepolisian, karena mereka adalah rekan kerja kita,” ujarnya. Komisioner Bawaslu Kab Malang George Da Silva menyampaikan di dalam masa tenang tidak ada kegiatan apapun yang dilakukan paslon maupun timsesnya. “Semua bisa melaporkan terkait money politic, WNI yang memiliki hak pilih daerah setempat dan pemantau pemilu yang terdaftar di KPU,” jelasnya. (*/ari/udi)
Sumber: