Bupati Ra Latif Lantik Kades Polongan Lewat Mekanisme PAW

Bupati Ra Latif Lantik Kades Polongan Lewat Mekanisme PAW

Bangkalan, Memorandum.co.id - Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, Senin (30/11) kemarin, melantik dan mengambil sumpah jabatan Abdul Malik, Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Desa Polongan, Kecamatan Klampis. Pria berperawakan sedang ini ketiban amanah untuk menggantikan Kades Yuli Astuti yang belum berakhir masa jabatannya. Seusai dilantik, Abdul Malik sebagai pemangku jabatan Kades Polongan yang baru otomatis secara resmi dikukuhkan sebagai anggota Korpri di lingkungan Pemkab Bangkalan. Juga sebagai pemegang mandat abdi negara dan abdi masyarakat. Proses penggantian Kades Polongan melaluki mekanisme PAW di pendopo agung kabupaten itu bergulir tertib, lancar dan aman. Tidak ada gejolak dan hambatan apapun. Hanya saja, tidak diketahui pasti, apa alasan subtansial yang menjadi latar latar penyebab Kades Yulis Astutik yang belum habis masa jabatannya harus diistirahatkan (diberhentikan) di tengah jalan. Masih penuh tanda tanya. Namun, Ra Latif, sapaak akrab Bupati, dalam sambutan arahannya menegaskan beberapa pesan dan harapan. Di antaranya Ra Latif mengisyaratkan bahwa Kades merupakan ujung tombak pengendali operasinal sistem dan roda pemerintahan di lini pedesaan. “Untuk itu, seorang Kades harus memiliki kemapuan dan ketrampilan lebih. Juga harus kreatif beradaptasi dengan lingkungan masyarakat desa. Juga pahan tentang potensi yang dimiliki desa,” tegas tandas Ra Latif. Selain itu, seorang Kades, sambung mantan Wakil Ketua DPRD besutan FPP itu, merupakan pemegang jabatan strategis dalam tata kelola dan managemen keuangan desa. Itu sebabnya, seorang Kades harus mampu menjalin kemitraan kerja yang harmonis dengan BPD, sekretaris desa, serta elemen perangkat desa lainnya. “Tak kalah pentingnya, Kades harus mampu memahami aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa,” pesan Ra Latif. Selanjutnya Ra Latif berharap agar semua wejangan bernuansa nasihatitu benar-benar dipahami, disadari, serta diadopsi dan diaplikasikan seoptimal mungkin oleh Abdul Malik, sebagai Kades Polongan pengganti Kades sebelumnya Yuli Astutik. Terakhir, Ra Latif menegaskan, pelantikan Kades Abdul Malik melalui pintu PAW dilakukan melalui prosedur yang proporsional dan bergulir demokratis. Abdul Malik terpilih melalui keputusan aklamasi DPD Desa Polongan sebagai pengemban aspirasi rakyat desa setempat.(ras)

Sumber: