Berkah HUT ke-49 Korpri, 297 CPNS Pemkab Bangkalan Terima SK Pengangkatan, Langsung Dapat TPP

Berkah HUT ke-49 Korpri, 297 CPNS Pemkab Bangkalan Terima SK Pengangkatan, Langsung Dapat TPP

  Bangkalan, Memorandum.co.id - Nuansa suka-cita mewarnai sebagian besar ASN peserta upacara peringata HUT ke-49 Korpri yang dihelat di halaman Kantor Pemkab Bangkalan, Senin (30/11) kemarin. Maklum, di sela-sela kegiatan seremonial itu disisipi penyerahan SK pengangkatan PNS (ASN) hasil rekrutment CPNS tahun 2018 lalu. “Ada 297 ASN di lingkungan Pemkab yang menerima SK pengangkatan PNS di sela-sela upacara peringatan HUT ke-49 Korpri tahun ini. Sebelumnya, mereka yang lulus hasil tes tahun 2018 itu masih berstatus CPNS,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Pemkab Bangkalan, Drs Roosli Soeliharjono, Selasa (1/12/2020) pagi tadi. Ketika masih berstatus CPNS, menurut Nono, sapaan akrab Plt Kepala BKPSDA, para pegawai itu masih menerima gaji 80%. Tetapi setelah menerima SK pengangkatan PNS, gaji mereka sudah full 100%. Bagusnya lagi, setelah resmi berstatus PNS, 297 ASN itu juga langsung berhak menerima jatah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran nominal TPP yag mereka terima sesuai dengan jenjang golongan dan beban kerja masing-masing ASN. ”Anugerah ini patut disyukuri. Mereka kini tidak hanya menerima gaji penuh 100 %, tetapi juga dapat tunjangan TPP,” tandas Nono. Upacara peringatan HUT-Korpri di halaman Pemkab dihelat sesuai protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi covid-19. Semua ASN peserta upacara, selain wajib pakai masker, juga ditata dalam formasi barisan dengan jarak ideal. Mewakili Bupati R Abdul Latif Amin Imron, Sekdakab Ir H Moh Taufan Zairinsyah, MM, secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan PNS yang tersebar di semua OPD. Seusai penyerahan SK-PNS, Sekdakab sempat titip pesan dan harapan di antaranya mengingatkan agar para ASN yang sudah diangkat resmi menjadi PNS harus punya kemampuan untuk menekuni beban tugas dan tanggungjawab dengan sungguh-sungguh. ”Bekerjalah dengan sunguh-sungguh sesuai amanah Tupoksi masing-masing. Sebab para ASN di lingkungan Pemkab pada hakikatnya merupakan pelayan publik yang dituntut untuk bisa bekerja secara profesional,” pesan Taufan. Terakhir, Taufan berharap agar seluruh ASN sebagai anggota Korpri juga bisa memposisikan diri sebagai figur taladan bagi masyarakat. Termasuk dalam penerapan disiplin penerapan protokol kesehatan. ”Ini amanah undang-undang. Diantaranya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbub Nomor 63 Tahun 2020. Jadi harus dipatuhi secara optimal oles seluruh ASN. Jadilah tauladan yang baik,” pungkas Taufan.(ras)

Sumber: