Hakim Bebaskan Pasutri Terdakwa Tipu Gelap Rp 80 Miliar

Hakim Bebaskan Pasutri Terdakwa Tipu Gelap Rp 80 Miliar

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Ketut Suarta memvonis bebas Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani, pasangan suami istri (pasutri) yang didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 80 miliar, Senin (30/11/2020). Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai, kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam pasal 378 jo pasal 372 KUHP atas perkara sengketa lahan di Balikpapan, Kalimantan Timur. "Mengadili, menyatakan terdakwa Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ucap hakim I Ketut Suarta saat sidang putusan di ruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya. "Para terdakwa sudah menyerahkan uang hasil penjualan tanah sesuai gugatan pelapor di PN Surabaya melalui konsinyasi. Oleh sebab itu, sifat melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 378 jo pasal 372 KUHP menjadi hilang,"kata hakim. Atas putusan ini, JPU Darwis menanggapinya dengan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Yafet Kurniawan dan Bilmard B Putra menyatakan terima. "Terima pak hakim,"ujar para terdakwa. (mg-5/fer)

Sumber: