Program Si Bejo PN Jombang Diapresiasi Kemenpan-RB

Program Si Bejo PN Jombang Diapresiasi Kemenpan-RB

Jombang, memorandum.co.id - Tim analisis kebijakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Kunjungan ini dilakukan sehubungan penilaian akhir wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Dipaparkan oleh ketua tim analis kebijakan Kemenpan-RB, Anisia Ribka, kunjungan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari pencanangan WBK serta WBBM. Indikator penilaian sendiri, terdiri dari beberapa kriteria. “Indikator penilaian pengadilan negeri di antaranya penguatan integritas, meliputi pengendalian serta pengawasan. Utamanya yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya, Senin (30/11/2020). Dilanjutkan olehnya, sering penguatan integritas pelayanan tadi. Sudah sepatutnya membuat pelayanan PN Jombang bakal lebih dinamis. Sekaligus lebih memberikan kemudahan terhadap masyarakat. “Selain penguatan integritas tadi, kriteria penilaian juga meliputi inovasi pelayanan publik. Sudah seharusnya apabila hal itu dilakukan, masyarakat bakal lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan produk hukum,” lanjutnya. Diakui olehnya, salah satu inovasi yang langsung mendapat apresiasi dari tim analisis kebijakan yaitu  program surat izin besuk online (Si Bejo), yang memungkinkan masyarakat untuk menghemat waktu sekaligus biaya. “Dari peninjauan ini tadi, kami mengapresiasi program Si Bejo. Karena dengan program ini, masyarakat dimungkinkan untuk menghemat waktu sekaligus biaya apabila ingin mengunjungi anggota keluarga yang ada di lapas,” ujarnya. Dibeber olehnya, program Si Bejo yang digagas oleh PN Jombang langsung terintegrasi dengan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Jombang. Jadi, setiap pengguna layanan cukup mengajukan izin besuk melalui aplikasi di perangkat mereka masing-masing. “Nantinya, pengguna layanan cukup mengajukan melaluai aplikasi. Dan setelah memperoleh barcode, sudah dapat dibawa ke Lapas untuk mengunjungi anggota keluarganya,”bebernya lebih lanjut. Mengingat masih dalam kondisi pandemi, sambung Anisia, kriteria penerapan protokol kesehatan (prokes) juga merupakan poin yang dinilai. Indikator yang dinilai, meliputi terdapatnya tempat cuci tangan maupun hand sanitizer. Tempat duduk yang sesuai dengan ketentuan menjaga jarak. Serta ketersediaan masker apabila ada masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan produk hukum, namun tidak memilikinya. “Sebagaimana kita ketahui bersama tadi, penerapan prokes di PN Jombang sudah sesuai. Mulai dari tersedianya tempat cuci tangan dan hand sanitizer, serta ruang pelayanan yang menerapkan ketentuan menjaga jarak,” pungkasnya. (wan/fer)

Sumber: