Jadi Tahanan Kota, Mantan Camat Kras Bantah Keterangan Saksi

Jadi Tahanan Kota, Mantan Camat Kras Bantah Keterangan Saksi

Kediri, memorandum.co.id - Lanjutan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan Camat Kras, Suherman, terkait rekrutmen perangkat desa, memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), Senin (30/11/2020). Sidang dipimpin Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan SH, dengan nomor perkara 434/Pid.B/2020/PN Gpr, digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Diketahui Tomy Marwanto, pihak JPU menghadirkan 3 saksi. Yakni H Hariamin Kades Jambean, Satirin mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, serta Kasi Pemerintahan (kasipem) Kecamatan Kras Wawan Nugroho. Dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, mereka nampak meringankan terdakwa. Hal ini diketahui bahwa dalam pengisian perangkat desa, yang berwenang adalah panitia pengisian perangkat yang di SK kan kepala desa masing-masing, bukan kepala kecamatan atau camat. "Proses pengisian perangkat sepenuhnya wewenang panitia, juga tidak ada biaya yang dibebankan kepada calon yang mendaftarkan diri di desa masing-masing," ucap Wawan Nugroho, ketika menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa. Menurut Wawan, pihaknya hanya membantu dalam proses administrasi desa, yang dimungkinkan kurang faham dengan adminitrasi pengisian perangkat. Saksi juga menerangkan bahwa proses pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras sudah sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan oleh panitia desa. Ketika Hakim menanyakan siapa yang ditipu dan menipu dalam perkara ini, dan tentang transfer uang yang dilakukan oleh Kades Kanigoro, Wawan menjawab hanya mendengar saja. Namun tidak mengetahui atau melihatnya. Kemudian ketika dicecar oleh penasihat hukum terdakwa, mengenai surat penangguhan pelaksanaan pengisian perangkat desa, Wawan mengaku hanya mengetik surat itu sesuai perintah atasannya (camat). Keterangan saksi ini lantas dibantah oleh terdakwa Suherman. Menurutnya inisiatif membuat surat penangguhan itu dari kasipem, karena ada laporan suasana kurang kondusif. "Saksi tahu benar tentang dibuatnya surat penangguhan. Untuk itulah saya berinisiatif membuat surat penundaan dan itu disetujui oleh semua kepala desa," ucap terdakwa. Seusai persidangan, perwakilan penasihat hukum terdakwa, Saiful Anwar mengatakan saat ini Suherman adalah tahanan kota dengan jaminan keluarga dan penasihat hukum. "Terdakwa juga diberi izin oleh majelis hakim untuk berobat alternatif ke Nganjuk," pungkas Saiful Anwar. (mis/udi)

Sumber: