Sindikat Dokumen Palsu, Diotaki Pecatan ASN

Sindikat Dokumen Palsu, Diotaki Pecatan ASN

SURABAYA - Sindikat pembuat dokumen palsu dengan tarif jutaan rupiah, yang diotaki dua pecatan aparatur sipil negara (ASN), diungkap anggota Ditreskrimum Polda Jatim. Komplotan ini menerima pembuatan KTP, kartu keluarga (KK), hingga buku nikah palsu, yang kebanyakan untuk pengajuan pinjaman ke bank. Lima tersangka diamankan dari kasus tersebut yakni Sosiawan (44), pecatan ASN Pemkab Sidoarjo, tinggal di Jalan Flamboyan, Desa Kepunten, Tulangan, Sidarjo; Tjuk Binatoro (47), warga Jalan Dukuh Kupang XX; Sulasmi alias Laras (36), tinggal di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Selanjutnya, Yudi Priambodo (35), tinggal di Keloposepuluh, Sukodono, Sidoarjo; dan Abdul Basir (48), tinggal di Perum Alam Mutiara, Desa Kendal Pecabean, Candi, Sidoarjo. Direskrimum Polda Jatim Kombespol Gupuh Setiyono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya Yudi dan Basir ketika mengantar KTP palsu di daerah Genting, Sidoarjo. “Keduanya menunggu seseorang di warung kopi,” terang Gupuh. Menurut keterangan kedua tersangka ini, KTP tersebut dipesan untuk pengajuan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dari pengakuan kedua tersangka ini kemudian dikembangkan ke pembuatnya yakni Sosiawan dan Tjuk. Dari tempat kedua tersangka ini banyak barang bukti yang disita. “Kedua pembuat dokumen palsu ini adalah pecatan ASN, salah satunya dari Pemkab Sidarjo, karena tidak pernah masuk tiga bulan. Kemudian kami kembangkan ke tersangka lain yang bertugas mencari pemesan,” lanjut Gupuh. Sedangkan barang bukti yang disita dari sindikat ini antara lain 20 stempel palsu berbagai instansi, 274 lembar KK palsu, 124 lembar kertas kosong KK, 48 lembar kartu pajak palsu. Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan buku nikah palsu yang dipesan oleh Laras. Gupuh menjelaskan dalam pembuatan dokumen palsu, Yudi dan Basir bertindak sebagai perantara. Tugasnya mencari dan menerima pesanan untuk membuat KTP dan KK palsu dengan harga Rp 1,4 juta. Lalu keduanya memesan kepada seseorang yang berinisial H dengan harga Rp 1 juta. Kini H masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk buku nikah palsu, Yanto dan Basir mematok tarif seharga Rp 1 juta. Keduanya memesan ke Laras dengan harga Rp 600 ribu. Selanjutnya Laras memesan ke Tjuk dan Sosiawan yang membuat dokumen palsu seharga Rp 400 ribu. Gupuh menambahkan komplotan ini sudah tiga tahun melakukan pemalsuan dokumen. Mereka juga merupakan satu di antara tiga jaringan besar yang membuat dokumen palsu. "Kalau melihat dokumen, ada ratusan bahkan ribuan. Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak seperti dari kreditur atau dari berbagai instansi yang namanya dicatut di sini," tandas Gupuh. (tyo/nov)  

Sumber: