Operasi Yustisi, Polres Gresik Jaring 10 Pelanggar, Denda di Tempat

Operasi Yustisi, Polres Gresik Jaring 10 Pelanggar, Denda di Tempat

Gresik, Memorandum.co.id - Tidak ingin kasih kendor, jajaran Polres Gresik bersama TNI dan Pol PP terus menggalakkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan covid-19, Sabtu (28/11/2020). Petugas berhasil menjaring sepuluh pelanggar dan beberapa diantaranya disanksi denda. Kabag Ops Polres Gresik, AKP Zainal Arifin yang memimpin operasi tersebut mengungkapkan, ada 46 personil dari TNI-Polri dan Pol PP yang terjun dalam pendisiplinan tersebut. Mereka berpatroli menyisir area Polres Gresik - Jalan Raden Santri - Jalan Panglima Sudirman - Jalan Veteran dan simpang empat Nippon paint. "Penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres 6/2020 dan Perbup 22/2020," ujar AKP Zainal Arifin. Ia menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan yang diutamakan untuk ditindak adalah tidak menggunakan masker. Masyarakat yang membandel tidak mengenakan masker saat keluar rumah akan disanksi di tempat. Baik sanksi sosial hingga sanksi administratif berupa denda. "Hasil operasi yustisi didapati 10 orang masih melanggar protokol kesehatan. Tiga diantaranya disanksi membayar denda sebesar Rp. 150 ribu dan sisanya disanksi kerja sosial," imbuh perwira dengan tiga balok di pundak tersebut. Pihaknya pun berharap, dengan adanya penegakkan hukum yang massif bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sehingga, penyebaran virus Corona di kota Pudak bisa terus ditekan dan mata rantainya dapat diputus.(and/har)

Sumber: