Lembaga Kajian Desa: 173 Kepala Desa Terindikasi Dukung Paslon
Malang, Memorandum.co.id - Lembaga Kajian Desa mengidentifikasi ada sekitar 173 kepala desa diduga terlibat mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Malang tahun 2020. Direktur Lembaga Kajian Desa, Zainul Abidin mengatakan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, para kepala desa yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon Pilkada itu kebanyakan berada di bawah tekanan. “Data kami ada 173 kepala desa terindikasi mendukung paslon, baik mereka yang mendukung karena di bawah tekanan maupun tidak di bawah tekanan,” kata Zainul Abidin. Ia menjelaskan, temuan ini sangat disayangkan, sebab kepala desa, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya netral dalam kontestasi Pilkada Malang Tahun 2020. Netralitas tersebut kata Zainul Abidin sudah diatur dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Pasal 29 UU No 6 Tahun 2014 menyebutkan jika Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam Kampanye dan atau Pilkada,” tegasnya. Bahkan, berdasarkan aturan perundangan, kepala desa, perangkat desa maupun ASN yang diketahui mendukung salah satu Paslon bisa mendapatkan sanksi administratif dan bahkan pemberhentian. “Bahkan sanksi lain di Pasal 494 Undang Undang No 7 Tahun 2017 sanksinya adalah pidana penjara 1 tahun dan denda 12 Juta,” jelasnya. Bukan itu saja, Zainul Abidin menjelaskan ada sanksi bagi pasangan calon yang terbukti menggerakkan kepala desa untuk berkampanye, yakni pembatalan sebagai calon. “Paslon bisa dibatalkan jika memang terbukti melakukan mobilisasi kepala desa,” ungkapnya. Karena itu Lembaga Kajian Desa meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa dengan mendukung paslon petahana. “Bawaslu harus proaktif terkait hal ini, karena dugaan dukungan terhadap salah satu paslon sudah masif dilakukan dan bahkan hampir melibatkan separuh kepala desa se Kabupaten Malang,” ucap Zainul. Seperti diketahui, dugaan dukungan Kepala Desa kepada paslon petahana diduga sudah masif dilakukan. Beberapa Kepala Desa bahkan sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Malang. Tercatat, ada beberapa Kepala Desa yang diduga terlibat pada Pilkada Kabupaten Malang. Kasusnya pun sudah dilaporkan oleh salah satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang ke Bawaslu. (*/ari)
Sumber: