Istri Siri Bunuh Suami di Nguling, Saksi Ditetapkan Jadi Pelaku

Istri Siri Bunuh Suami di Nguling, Saksi Ditetapkan Jadi Pelaku

Pasuruan,memorandum.co.id - Terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Istri siri yang menggorok leher sang Suami hingga tewas, Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling berhasil menambahkan satu pelaku yang awalnya menjadi saksi kini menjadi tersangka. Kasubbag Humas AKP Endy Purwanto didampingi Kapolsek Nguling Iptu Zudianto menjelaskan, penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah adanya perkembangan kasus pembunuhan di wilayah Nguling yang terjadi pada tanggal (29/11/20) bulan lalu. "Awalnya kasus pembunuhan tersebut menyeret istri siri korban sebagai pelaku, dirasa ada yang mengganjal dari salah satu saksi serta keterangan dari pelaku, akhirnya pelaku bertambah satu," ucap Endy saat konferensi pers, Sabtu (28/11). Pelaku baru yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Andik Harianto (29), warga Dusun Randukisi, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pelaku diamankan pada tanggal 26 November lalu. Berdasarkan keterangan dari pelaku Selfia Anggraini selaku istri siri korban saat dilakukan penyelidikan menyebutkan bahwa yang menghabisi nyawa suaminya Eko Setyo Budi (40) adalah Andik. Pelaku tersebut, lanjut Endy, membunuh korban atas suruhan Silfia yang menaruh dendam kepada korban lantaran sering dipukuli oleh korban. "Pelaku (Andik-red) merupakan teman dekat korban. Sebelum membunuh korban, Andik ini sudah bermalam di rumah korban," ungkapnya. Endy menjelaskan, Andik kemudian ditetapkan sebagai pelaku setelah hasil penyidikan polisi ia terlibat dalam kasus itu. Selain dari pengakuan Silfia, juga berdasarkan temuan penyidik. “Penyelidik menemukan kesamaan golongan darah (DNA) korban dengan darah yang terdapat pada kuku tangan dan celana Andik,” jelas Endy. Atas temuan itulah, Andik yang sebelumnya berstatus sebagai saksi akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Ia dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(rul)

Sumber: