Tak Kantongi IMB, Satpol PP Segel Wijaya Pool & Cafe
Probolinggo, Memorandum.co.id - Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo menyegel salah satu tempat usaha Wijaya Pool & Cafe yang berada di Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jum'at (27/11/2020). Penyegelan oleh aparat penegak perda tersebut lantaran tempat usaha Wijaya Pool & Cafe diketahui tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak beroperasi 6 Oktober 2020 lalu. Kepala Satpol PP & Damkar Kota Probolinggo, Agus Efendi yang memimpin langsung penutupan mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah memanggil pemilik ke kantor untuk mempertanyakan perihal perizinan yang dimiliki. "Awalnya pemilik mengakui masih mengurus IMB. Setelah kita lakukan interogasi lanjutan, makanya dia mengakui jika ijinnya belum juga turun dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," katanya. Menurutnya, penyegelan baru bisa dibuka setelah pemilik usaha mengurus izin di dinas terkait. "Jika pemilik mengurus izin, baru kita buka segelnya, jika dirusak segelnya maka akan dikenakan sanksi hukum," tandas Agus Efendi. Setelah disegel, lanjut Agus Efendi, aktivitas Wijaya Pool & Cafe pun harus dihentikan sementara sampai pemilik mengantongi IMB dari DPMPTSP Kota Probolinggo. Pemilik harus patuh pada peraturan, sebab jika sampai mencopot segel, ada sanksi hukumnya. "Artinya boleh beroperasi lagi setelah IMB sudah ada. Kalau nanti ada yang mencopot segel ada sanksi hukumnya. Kami nanti yang akan membuka penyegelannya," terangnya. Sementara itu, Manajer Wijaya Pool & Cafe, Sulistiono (56) mengakui jika izinnya sudah diurus sejak sebelum beroperasi. Bahkan, pemilik sudah mengurus IMB tiga bulan yang lalu, namun sampai hari ini belum juga keluar. "Kami menerima penyegelan oleh Dinas Satpol PP & Damkar Kota Probolinggo. Kami akui, kelengkapan dokumen seperti IMB belum terpenuhi. Pemilik sudah 3 bulan mengurusnya, namun sering kembali karena dokumen yang diajukan belum lengkap," tutur Sulistiono. Warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ini mengatakan akan taat dan patuh terhadap penutupan sementara yang dilakukan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Probolinggo. "Sebelumnya kami sudah sering diingatkan, sebab kendala utamanya pengurusan dokumen IMB yang belum selesai," pungkas Sulistiono.(mhd)
Sumber: