Petugas Gabungan Tertibkan PKL di Kota Mojokerto
Mojokerto, Memorandum.co.id - Petugas gabungan Satpol PP, TNI/Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan Kota Mojokerto, Jumat (27/11). Para PKL ditertibkan karena masih saja berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Pantauan di lokasi, petugas gabungan mulai melakukan penyisiran di ruas jalan, mulai di jalan Niaga, jalan karyawan, karyawan baru dan Surodinawan Kota Mojokerto. Selain memberikan imbauan dengan menggunakan pengeras suara, petugas juga memasang banner imbauan tetang larangan pedagang kaki lima. Yakni Perda No. 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Bahkan, tampak beberapa pedagang yang telah diberi imbauan juga ditertibkan dengan diberikan surat tertulis beberapa saat setelah petugas berpindah tempat para pedagang kembali menggelar lapak dagangan mereka di trotoar jalan. Tak hanya itu, ada juga beberapa pedagang yang tak terima dengan penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan lantaran menyebut, penertiban PKL tebang pilih. Salah satu pedagang yang protes bernama Furkon. Pedagang gorengan yang berjualan di jalan raya Jendral Sudirman tepatnya belakang kelenteng ini menginginkan semua pedagang yang berada di jalan satu arah tersebut ditertibkan. Tak hanya dirinya, tapi juga pedagang lain yang menggunakan trotoar untuk berjualan harus ditertibkan. "Pedagang dawet juga, becak-becak yang mangkal juga. Biar adil, mereka juga pakai trotoar. Jangan cuman saya, harus semuanya yang ada di trotoar dan bahu jalan," ungkapnya. Ia mengaku jika sudah lima tahun berjualan gorengan untuk menafkahi keluarganya di bahu jalan tersebut. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Hariana Dodik Murtono mengatakan, ada enam titik jalan yang dilakukan penertiban oleh tim gabungan kali ini. Enam titik jalan ini, kata Dodik, menjadi titik menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang mengelar lapak di ruas jalan. "Tujuannya memang untuk penertiban, sebab dibeberapa ruas jalan makin ramai pedagang PKL yang menggangu fasilitas umum. Seperti trotoar atau jalan, yang itu menganggu warga untuk mencari tepat parkir atau juga hak penguna jalan kaki," ungkapnya. Petugas, lanjut Dodik sejatinya tidak melakukan pelarangan terhadap para pedagang kaki lima (PKL) menyusul Kota Mojokerto sendiri merupakan daerah perdagangan dan jasa. "Kita hanya minta agar mereka (pedagang) tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan karena memang Kota Kojokerto inikan sempit. Kadang, apabila ada warga masyarakat yang ingin belanja saja sampai bingung menempatkan parkirnya," paparnya. Dengan adanya bersih-bersih pedagang kaki lima (PKL) Pemerintah Kota Mojokerto sendiri, sejauh ini telah menyiapkan beberapa lokasi untuk pedagang yang ada di jalan Niaga, dan juga Karyawan. "Di jalan Niaga dan Karyawan itu sudah direlokasi di sejumlah pasar, namun masih ada saja yang bandel. Kita juga sudah memasang bener berukuran besar kalau pedagang disitu sudah dipindahkan sehingga masyarakat dengan muda mengetahui," terangnya. Untuk mengantisipasi adanya pedagang yang bandel, petugas satuan polisi pamong praja telah menyiapkan tim patroli yang akan memantau pergerakan pedagang. "Petugas patroli yang bertugas akan berhenti di lokasi-lokasi yang sudah kita tertibkan. Itu untuk memastikan mereka tidak berjualan lagi di situ," tandasnya.(no).
Sumber: