Terobos Palang Pintu KA Didenda 750 Ribu

Terobos Palang Pintu KA Didenda 750 Ribu

SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya meminta pengguna jalan  agar tidak menerobos palang pintu lintasan kereta api yang sudah tertutup. Selain mengancam keselamatan, penerobos bisa  terancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, kebijakan itu berlaku untuk semua pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat. "Tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin aman, baru  melintas," ujarnya, Minggu (12/5). Dia mengingatkan, palang pintu KA, sirene, dan penjaga perlintasan hanyalah sekedar alat bantu keamanan. Sebaliknya, alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda STOP tersebut. Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib  berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Pengemudi juga wajib mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Bila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, kata dia, sanksi hukum telah menanti. "Sesuai aturan yang tertera pada aturan tersebut, mereka yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan  kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," pungkas dia.(x/udi)

Sumber: