Pilkada, Calon Petahana Terbukti Mobilisasi Kades, Bisa Didiskualifikasi
Malang, Memorandum.co.id - Peringatan keras bagi calon petahana agar tidak memobilisasi Kades di Pilkada Serentak tahun 2020. Lantaran sanksi bagi calon petahana dapat didiskualifikasi oleh KPU. Ini diungkapkan oleh Ketua umum DPP Sahabat Desa Nusantara, Ahmad Yani Budi Santoso terkait beberapa aturan tersebut. “Hal ini sesuai dengan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016 junto UU No 1 Tahun 2015. Sanksinya bisa dilakukan pembatalan sebagai calon oleh KPU,” ujarnya, Kamis (26/11/2020). Dikatakan, seluruh Kepala Desa juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis termasuk dilarang ikut kampanye dari salah satu pasangan calon. “Ada sanksi bagi Kepala Desa yang terbukti politik praktis pada Pilkada Serentak. Sanksinya pun bermacam-macam,” urainya. Disebutkan, beberapa aturan itu diantaranya UU No 6 Tahun 2014 dan UU No 10 Tahun 2016, Junto UU No 1 Tahun 2015. “Sedangkan sanksi yang diatur mulai administratif berupa teguran lisan hingga tertulis. Bahkan hukumannya hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian selamanya,” ungkapnya Menurutnya, hal ini sudah diberitahukan melalui surat himbauan kepada Kepala Desa seluruh Indonesia yang wilayahnya digelar Pilkada Serentak. “Termasuk sudah kami tembusi kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDDT, Gubernur, Bupati serta Walikota,” terangnya. Sebagai informasi, ada beberapa kades yang diduga terlibat pada Pilkada Kabupaten Malang. Kasusnya pun sudah dilaporkan oleh salah satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Malang ke Bawaslu Kabupaten Malang. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Wahyudi menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan tersebut. “Kemarin pak George (komisioner Bawaslu Kab Malang, red) menyampaikan akan mengklarifikasi kades, tapi saya tidak tahu siapa,” ujarnya dikonfirmasi Jumat (27/11/2020) pagi. (*/ari)
Sumber: