Korupsi Jasmas, Kejari Kota Malang Jebloskan Dosen ke Lapas
Malang, Memorandum.co.id - Salah satu Dosen di Kota Malang, Ir Budianto MT (47) warga Jl. Raya Candi, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Malang, ke Lapas kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (25/11/2020). Eksekusi itu sebagai perintah putusan dari Mahkamah Agung (MA) agar terdakwa menjalani hukuman. Untuk itu, pihak Kejaksaan mengamankan terdakwa dan membawa ke Lapas. "Eksekusi hari ini, untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Karena telah diputus 2 tahun penjara di bulan Mei 2019," terang kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi, Rabu (25/11/2020). Selain hukuman 2 tahun, lanjut Dino, terdakwa juga didenda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan kurungan. Kejaksaan juga hampir saja menerbitkan surat DPO. Dikarenakan yang bersangkutan tidak ada di ditempatnya. "Pas kita mau eksekusi, yang bersangkutan tidak ada di tempatnya. Hampir ditetapkan DPO. Namun, ada kabar dari penasehat hukumnya, jika terdakwa mau menyerahkan diri. Ya sudah, langsung dieksekusi ke Lapas," lanjut Dino. Kasus ini berawal, saat yang bersangkutan yang juga caleg dari partai Golkar itu, mencari kelompok masyarakat. Kemudian, ia membuat proposal pengajuan dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Jika cair, pihaknya yang melakukan pekerjaan dan masyarakat terima hasil pembangunan fisik. Akhirnya, mendapatkan kucuran dana Jasmas, di tahun 2013. Jumlahnya 1 milyar untuk 11 kelompok masyarakat. Peruntukannya adalah proyek fisik, seperti pavingisasi, semir jalan, plengsegan dan lain lain. "Dana 1 M itu, cair ke rekening masing masing 11 kelompok masyarakat. Namun, setelah itu, dana tersebut dipindah tangankan ke rekening pribadi terdakwa. Kemudian, proyek fisik itu, dikerjakan.sendiri. Karena yang bersangkutan juga seorang konsultan," imbuh Dino. Dalam perkembangannya, proyek yang dikerjakan, terjadi selisih volume. Jika dirupiahkan, mencapai Rp 147 juta 600 ribu lebih. Kasus itupun akhirnya menjadi penyelidikan Polisi. Kemudian, masuk ke tahap selanjutnya, hingga masuk di persidangan. Dalam persidangan, ia terbukti dalam pelanggaran di pasal 2 UU Tipikor. Putusanya hukuman 4 tahun. Kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, terbukti di pasal 3. Putusan diperingan menjadi 2 tahun denda 50 juta subsider 1 bulan. "Yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun, kasasi ditolak. Sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi dengan hukuman 2 tahun, denda 50 juta subsider 1 bulan. Dan hari ini dieksekusi untuk menjalani hukuman," pungkas Dino. (edr)
Sumber: