Dewan Kembali Soroti Aset Pemkot Malang yang Belum Tercatat
Malang, Memorandum.co.id - DPRD Kota Malang kembali menyoroti aset milik Pemerintah Kota Malang yang belum tercatat. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan. Lantas Dewan pun mendorong Pemkot Malang untuk mengatasi beberapa aset daerah yang belum tercatat. Anggota DPRD Kota Malang, Lookh Mahfud menyampaikan, apabila hal tersrbut terus dibiarkan, maka akan berdampak akuisisi secara sepihak kepemilikan perorangan. "Ini akan merugikan Pemkot Malang. Melalui BKAD, Pemkot Malang tidak menganggarkan cukup," ujarnya. Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan, jika pihaknya pun setiap tahun selalu menganggarkan untuk kebutuhan pencatatan aset. Hanya saja anggaran tersebut disesuaikan denhan penghitungan dan kemampuan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Sebenarnya ada, tapi kami sesuaikan dengan anggaran BPN," ungkapnya. Apabila anggaran melebihi kemampuan BPN, ia khawatir akan meningkatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Sehingga, anggaran selama ini harus melalui penyesuaian terlebih dulu. "Sesuai dengan anggaran BPN," jelasnya. Beberapa waktu terakhir ini, Sutiaji pun memerintahkan jajarannya untuk kembali melakukan penataan terhadap beberapa aset yang dinilai masih bermasalah. Pendataan pun dilakukan terhadap aset yang sudah memiliki sertifikat maupun yang belum bersertifikat, aset yang disewa oleh orang atau yang telah memiliki Izin Penggunaan (IP). Tak hanya tanah saja, bangunan dan gedung milik Pemkot Malang juga kembali didata. Aset-aset milik Pemkot Malang juga diharapkan dapat lebih dimaksimalkan pemanfaatannya. (lis/ari)
Sumber: