Paslon Ladub Nomor 2, Beber Konsep Kerukunan Umat Beragama

Paslon Ladub Nomor 2, Beber Konsep Kerukunan Umat Beragama

Malang, memorandum.co.id - Meneguhkan kerukunan umat beragama menjadi salah satu komitmen paslon bupati dan wakil bupati Malang nomor urut 2, Lathifah Shohib - Didik Budi Muljono (Ladub) jika diberi amanah rakyat memimpin Kabupaten Malang. Cabup Malang, Hj Lathifah Shohib mengatakan Indonesia merupakan negara yang menghormati keberagaman baik suku, ras dan agama. "Pancasila dan UUD 1945 memberikan amanah kepada masyarakat termasuk negara untuk saling menghormati antar umat beragama," kata Lathifah Shohib saat berdialog dengan tokoh agama Katolik di wilayah Kecamatan Wonosari, Minggu (21/11). Wanita yang akrab disapa Bu Nyai itu menambahkan dalam konteks pemerintahan daerah, kerukunan antar umat beragama harus dilakukan dengan merangkul semua pihak termasuk memperkuat FKUB. "Apalagi Kabupaten Malang ini memiliki jumlah penduduk mencapai 2 juta lebih dengan berbagai latar belakang, sehingga forum kerukunan umat beragama bisa menjadi jembatan terciptanya masyarakat yang damai dan unggul," paparnya. Cucu pendiri NU, KH Bisri Syansuri, itu mengatakan ke depan pihaknya akan terus memperkuat kerukunan umat beragama yang di Kabupaten Malang dengan program dialog bersama para pemuka agama baik dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha serta penganut aliran kepercayaan. "Harus ada forum dimana para pemuka agama duduk bersama, membahas visi besar agar Kabupaten Malang bisa menjaga toleransi antar umat beragama, termasuk musrenbang keagamaan," ucapnya. Mengutip kalimat mantan Presiden ke IV Abdurrahman Wahid, Bu Nyai menegaskan jika perbedaan adalah fitrah dan harus diletakkan dalam prinsip kemanusiaan yang universal. "Gus Dur pernah bilang memuliakan manusia berarti sama dengan memuliakan Tuhan-nya. Sebaliknya merendahkan manusia berarti merendahkan Tuhan. Karena itu ke depan toleransi antar umat beragama di Kabupaten Malang harus dilandaskan pada prinsip-prinsip kemanusiaan," terangnya. (*/ari/udi)

Sumber: